Cara hadapi debt collector yang mau merampas kendaraan Anda di jalan

2 weeks ago 6

Jakarta (ANTARA) - Aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di jalan raya kembali ramai diperbincangkan. Peristiwa ini menimbulkan keresahan di masyarakat, karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik dan kekerasan.

Tantangan ini membutuhkan pendekatan yang cermat agar tidak memperburuk ketegangan dan tetap mempertahankan ketertiban. Lalu, bagaimana sebaiknya masyarakat menyikapi situasi seperti ini? Berikut penjelasan lengkapnya.

Tindakan debt collector yang melanggar hukum

Melansir dari akun Instagram @polres_jakbar, penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa prosedur yang sah merupakan perbuatan pidana. Tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 365 KUHP, perampasan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Hukuman dapat diperberat menjadi 12 tahun jika dilakukan pada malam hari dalam rumah tertutup, dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau mengakibatkan luka berat. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik perampasan kendaraan di jalan. Apabila mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang melalui layanan darurat 110.

Langkah yang harus dilakukan jika menghadapi debt collector di jalan

1. Jangan langsung memberhentikan kendaraan

Jika merasa terancam, usahakan untuk tidak berhenti di tempat yang sepi.​

2. Cari pos polisi terdekat

Segera menuju pos polisi terdekat untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian tersebut.

3. Tanyakan surat tugas dan sertifikat

Debt collector yang sah harus dapat menunjukkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia (SPPI).

4. Dokumentasikan kejadian

Rekam video atau foto sebagai bukti jika terjadi tindakan yang mencurigakan atau kekerasan.​

5. Laporkan ke pihak berwenang

Jika terjadi pelanggaran, segera laporkan ke polisi atau lembaga terkait seperti OJK atau BPKN. ​

Perlindungan hukum bagi konsumen

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan debt collector yang tidak sah memiliki hak untuk melaporkan ke pihak berwenang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyediakan saluran pengaduan bagi konsumen yang menghadapi masalah terkait penarikan kendaraan.

Penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa prosedur hukum yang jelas adalah tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mengetahui hak-haknya agar tidak menjadi korban praktik penarikan ilegal.

Jika menghadapi situasi serupa, segera ambil langkah-langkah yang tepat dan laporkan ke pihak berwenang.​ Untuk informasi lebih lanjut atau melaporkan kejadian serupa, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui layanan kontak OJK 157 atau mengunjungi situs resmi BPKN.

Baca juga: Kriminal kemarin, penagih utang ditangkap dan pemalsuan kupon sembako

Baca juga: Resahkan warga, polisi tangkap "debt collector" di Daan Mogot

Baca juga: OJK Bali tekankan pentingnya etika penagihan kredit

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |