Calon pejabat di Jakarta tak naik transportasi umum batal dilantik

1 week ago 6

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo tidak akan melantik para calon pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika tidak naik transportasi umum pada Rabu ini.

Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang sudah diteken sejak 23 April 2025, para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.

"Hari ini saya akan melantik mungkin 35 atau 40 pejabat di Balai Kota," kata Pramono saat dijumpai di wilayah Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu.

Dia sudah mewanti-wanti kalau ada pejabat yang datang ke Balai Kota ketika mau dilantik tidak menggunakan transportasi umum maka tidak akan dilantik.

Baca juga: ASN pakai kendaraan pribadi karena lupa wajib naik transportasi umum

Sebab, menurut dia, seluruh ASN wajib mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali. Bahkan dirinya sendiri pun juga turut mematuhi peraturan tersebut.

“Karena ini bagian dari kita memberikan contoh. Saya sendiri saja tetap naik transportasi umum,” kata Pramono.

Adapun beberapa nama pejabat yang mengikuti pelantikan ini antara lain Wakil Bupati Kepulauan Seribu, M. Fadjar Churmiawan, yang diproyeksikan menjadi Bupati Kepulauan Seribu.

Kemudian, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Hendra Hidayat yang diusulkan untuk menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara.

Baca juga: Jaktim upayakan penambahan JakLingko di wilayah perbatasan

Selanjutnya, Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin juga mengikuti pelantikan karena akan digeser untuk menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Timur.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman, M. Anwar diproyeksikan menggantikan Munjirin sebagai Wali Kota Jakarta Selatan.

Selain itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Augustinus, diusulkan untuk mengisi posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) DKI Jakarta.

Baca juga: ASN dukung wacana seminggu tiga kali wajib naik transportasi umum

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |