Bupati Sragen gratiskan PBB untuk empat kelompok prioritas

1 month ago 12

Sragen (ANTARA) - Bupati Sragen Sigit Pamungkas mengeluarkan kebijakan berupa menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (P2) untuk empat kelompok prioritas mulai tahun 2025.

“Untuk empat kategori masyarakat tersebut, satu adalah untuk warga yang masuk dalam kategori miskin, kedua penyandang disabilitas, ketiga veteran atau pejuang, dan yang keempat adalah pegawai guru dengan penghasilan rendah,” katanya di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Jumat.

Ia mengatakan, pembebasan pajak ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi, sekaligus langkah meringankan beban pajak warga di tengah kondisi perekonomian yang menantang.

Menurut dia, kelompok marjinal seperti warga kurang mampu dan penyandang disabilitas perlu diperhatikan lagi oleh Pemkab Sragen.

Selain itu, Pemkab Sragen juga harus memberikan penghargaan kepada guru dan veteran yang berjuang untuk kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kebijakan ini lahir dari keinginan kami untuk memberikan keadilan dan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dari Sragen. Pajak ini kami menggratiskan sebagai bentuk penghargaan, empati, dan tanggung jawab sosial pemerintah,” katanya.

Terkait hal itu, pihaknya telah menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen untuk mendata wajib pajak yang dapat diberikan pembebasan PBB. Setelah data dan aturan siap, Pemkab akan segera memberlakukan pembebasan PBB untuk wajib pajak tertentu tersebut.

Sementara itu, ia memastikan pembebasan PBB-P2 ini tidak akan mengurangi target pembangunan daerah. Pemkab Sragen tetap memastikan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur berjalan optimal dengan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor lain yang potensial.

Ia juga tidak khawatir kebijakan pembebasan PBB ini akan menurunkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Memang ada potensi penurunan pendapatan, tetapi manfaat yang dirasakan masyarakat jauh lebih besar. Uang yang seharusnya mereka bayarkan untuk pajak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, atau kesehatan keluarga. Bagi kami, kesejahteraan warga adalah prioritas yang tidak bisa diukur hanya dengan angka penerimaan daerah,” katanya.

Baca juga: PBB di Jakarta hanya naik 5-10 persen

Baca juga: Ekonom: Pemda perlu kreatif cari cara tingkatkan penerimaan daerah

Baca juga: Polemik PBB: antara tanggung jawab dan keadilan

Pewarta: Teguh Imam Wibowo/Aris Wasita
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |