Medan (ANTARA) - Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, Asri Ludin Tambunan, melarang pejabat eselon IV di jajaran pemerintahan daerah setempat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Larangan itu ia sampaikan saat menginspeksi 99 kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, yang dilakukan Alun-Alun Pemkab Deli Serdang, di Lubuk Pakam, Jumat.
"Pejabat eselon IV atau fungsional yang menggunakan kendaraan untuk operasional pribadi akan ditarik. Jadi tidak ada lagi pejabat eselon IV atau fungsional yang menggunakan kendaraan dinas dan dibawa pulang. Kendaraan operasional kantor tetap ada, tapi standby di kantor," katanya.
Baca juga: Bapenda Sultra sebut ada 12 ribu kendaraan dinas belum bayar pajak
Baca juga: Pemkab Ponorogo larang ASN gunakan mobdin untuk mudik Lebaran
Ia mengatakan penarikan kendaraan dinas eselon IV dilakukan sebagai bentuk efisiensi anggaran. Sebab, banyak penggunaan kendaraan dinas yang cenderung tidak efisien dan ada pula yang rusak, tapi biaya operasionalnya masih tetap dianggarkan.
"Sesuai arahan pemerintah pusat, kita harus melakukan efisiensi. Ini adalah tahap awal yang dilakukan, yaitu efisiensi penggunaan kendaraan dinas, terutama pada eselon IV," katanya.
Selanjutnya, menurut dia, akan dievaluasi lagi penggunaan mobil dinas pada eselon III, karena secara aturan dari pemerintah yang diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas hanya eselon II. "Jadi, kita harus ikuti aturan sekaligus melakukan efisiensi," katanya.
Bupati berharap efisiensi yang dilakukan tersebut bisa gunakan untuk hal-hal lebih bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, Pemkab Deli Serdang sudah bisa mengefisiensi anggaran sebesar Rp3,2 miliar per tahun.
"Untuk mobil-mobil yang sudah tua dan tidak layak pakai akan diserahkan ke Bapenda dan Aset, bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pelelangan aset. Supaya tidak menjadi beban pemerintah kabupaten. ASN Pemkab Deli Serdang yang berdomisili atau tinggal di Medan akan disiapkan bus listrik dari Amplas sampai Kantor Bupati Deli Serdang," katanya.
Baca juga: Pemkab Bogor bentuk tim tangani mobil dinas tak dikembalikan pejabat
Baca juga: Bupati Kulon Progo larang mobil dinas untuk mudik
Baca juga: Pemkab Bekasi larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudik
Pewarta: Juraidi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025