Bupati Bandung larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran

2 days ago 5
Untuk mudik menggunakan mobil pribadinya masing-masing. ASN tidak boleh pakai mobil dinas

Bandung (ANTARA) - Bupati Bandung, Jawa Barat, Dadang Supriatna melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriah.

Bupati Dadang dalam keterangannya di Bandung, Rabu, mengatakan kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional pemerintahan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.

“Untuk mudik menggunakan mobil pribadinya masing-masing. ASN tidak boleh pakai mobil dinas,” katanya.

Baca juga: Wamendagri Bima tegaskan mobil dinas ASN tak boleh untuk mudik

Ia mengatakan larangan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mematangkan persiapan pengamanan Idul Fitri tahun ini.

Menurut dia, pemerintah daerah bersama aparat keamanan telah menyiapkan berbagai strategi guna mengantisipasi arus mudik dan arus balik Lebaran agar berjalan aman dan lancar.

"Koordinasi dilakukan dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, camat, kepala desa, hingga OPD terkait," tambahnya.

Baca juga: Wali Kota Bandung larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudik

Dalam pengamanan Lebaran tahun ini, kata dia, aparat gabungan juga menyiapkan pos pengamanan dan pos terpadu di sejumlah titik jalur mudik di wilayah Kabupaten Bandung.

Pada kesempatan tersebut Bupati Dadang berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk memastikan kondisi keamanan dan pelayanan terhadap masyarakat tetap terjaga selama periode mudik hingga arus balik Lebaran.

“Walaupun hari libur, kita sebagai pelayan masyarakat harus tetap siap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Baca juga: Pramono larang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |