BPOM: Aturan awasi pangan rekayasa genetik dukung ketahanan pangan RI

2 hours ago 3
Dalam Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024 terdapat penyesuaian ketentuan pada beberapa aspek yang diatur terkait pengawasan pangan PRG yang sebelumnya belum tercakup di dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2018

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengesahkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG) sebagai upaya mendukung ketahanan pangan nasional yang dimandatkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan peraturan itu dibuat sebagai penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan hukum di bidang pangan olahan.

"Dalam Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024 terdapat penyesuaian ketentuan pada beberapa aspek yang diatur terkait pengawasan pangan PRG yang sebelumnya belum tercakup di dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2018," katanya.

Adapun pengaturan baru ini, kata dia, menambahkan pengaturan antara lain mengenai persyaratan pengkajian pangan PRG hasil persilangan konvensional 2 atau lebih galur PRG, pengkajian keamanan pangan PRG untuk senyawa yang diproduksi menggunakan mikroorganisme PRG, hingga serta penanganan untuk pangan PRG yang terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia.

Baca juga: Rekayasa genetik untuk masa depan pangan

Pangan PRG, katanya, merupakan pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain, yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.

"Proses rekayasa genetik pangan sendiri merupakan suatu proses yang melibatkan pemindahan gen dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul," dia menuturkan.

Dia menyebutkan Pangan PRG terus dikembangkan, diproduksi, dan dipasarkan di berbagai negara untuk menjawab tantangan ketahanan pangan dunia.

Namun masih ada perbedaan pendapat global mengenai keamanan dari produk hasil rekayasa genetik, sehingga ditangani dengan pendekatan kehati-hatian guna melindungi publik dari efek negatif produk-produk hasil rekayasa genetik.

Baca juga: Tiga Negara Nyatakan Jagung Rekayasa Genetik Aman

Di Indonesia sejak 2011 hingga Maret 2025, pihaknya telah menerbitkan 78 persetujuan keamanan pangan PRG. Dia menjelaskan pangan PRG yang disetujui terdiri dari 19 produk kedelai, 36 produk jagung, 1 produk gandum, 9 produk kanola, 6 produk kapas, 3 produk tebu, 1 produk kentang, dan 3 produk bahan baku lain untuk ingredient pangan.

Dengan terbitnya peraturan terbaru terkait pengawasan pangan PRG, pihaknya berharap dapat mendorong produsen pangan dalam negeri untuk dapat memanfaatkan potensi teknologi rekayasa genetik dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia.

"Tentunya dengan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memastikan jaminan terhadap keamanan dan mutu produk pangan PRG yang dihasilkan," katanya.

Baca juga: Bioteknologi jadi solusi alternatif untuk penuhi kebutuhan pangan

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |