Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur tetap menuntut dengan tuntutan yang sama kepada delapan terdakwa kasus pabrik narkoba yang sempat beroperasi di wilayah setempat, yakni pidana seumur hidup dan hukuman mati.
JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang Suudi di Kota Malang, Senin, mengatakan pihaknya sudah mendengarkan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa dalam sidang di pengadilan negeri di kota tersebut.
"Menanggapi itu (nota pembelaan terdakwa) kami selaku penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan di dalam sidang sebelumnya," kata Suudi.
Oleh karena itu, pihak masih akan menunggu keputusan dari majelis hakim.
"Kami akan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang," ucap dia.
Baca juga: Satu terdakwa kasus pabrik narkoba Kota Malang dituntut hukuman mati
Dalam persidangan sebelumnya (14/4), JPU menuntut terdakwa YC (23) dengan hukuman mati, karena telah berperan sebagai orang yang merekrut pekerja untuk dipekerjakan di pabrik narkoba itu.
Peran sebagai perekrut tenaga kerja itulah yang memberatkan hukuman YC.
Selain itu, JPU juga menuntut tujuh orang terdakwa lainnya, yakni IR (25), RR (23), HA (21), FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28) dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup dengan pidana kurungan penjara seumur hidup.
Tiga terdakwa, yakni HA, IR, dan RR dituntut pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) dengan pidana penjara seumur hidup.
Sementara lima terdakwa lainnya yakni YC, FP, DA, AR, dan SS dituntut menggunakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 113 ayat (2).
Baca juga: Hakim vonis mati pemilik pabrik ekstasi rumahan di Medan
Menanggapi hal itu, kuasa hukum kedelapan terdakwa kasus pabrik narkoba, Guntur Abdi Wijaya menyebut tuntutan pidana seumur hidup dan hukuman mati tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan berkeadilan, baik itu bagi terdakwa maupun keluarga delapan orang itu.
Lebih lanjut, kedelapan terdakwa kasus tersebut merupakan korban dari jaringan narkoba dari kedua pelaku yang sampai kini statusnya masih daftar pencarian orang (DPO).
"Terdakwa ini direkrut dan dipekerjakan, mereka ternyata tidak mengetahui bahwa barang yang diracik merupakan tembakau sintetis atau ganja gorila. Semua hal yang berkaitan dengan itu telah disampaikan semua," kata dia.
Selain itu, masing-masing terdakwa belum pernah terlibat di dalam tindak pidana narkotika sekalipun.
"Terdakwa kooperatif, mengakui kesalahan dan meminta seringan-ringannya kepada majelis hakim. Satu per satu, sesuai peranannya menyampaikan apa adanya, membacakan (pembelaan) sendiri, arsip diserahkan ke hakim," katanya.
Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025