BPMA dan Pemprov Aceh bahas bagi hasil bonus tanda tangan migas

4 weeks ago 7
Kita berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Ditjen Anggaran agar proses penyaluran dana tersebut segera direalisasikan

Banda Aceh, Aceh (ANTARA) - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Pemerintah Provinsi Aceh mulai membahas solusi terkait bagi hasil bonus tanda tangan atau signature bonus dari kegiatan minyak dan gas bumi di Tanah Rencong.

"Kita sudah mengundang Pemerintah Aceh melakukan pembahasan terkait bagi hasil signature bonus tersebut," kata Plt Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA Muhammad Akbarul Syah Alam di Banda Aceh, Kamis.

Bonus tanda tangan merupakan biaya yang disetor ke pemerintah pusat oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selaku pemenang lelang wilayah kerja migas.

Akbar mengatakan beberapa wilayah kerja migas di Aceh yang telah ditandatangani sejak 2015 adalah wilayah kerja B pada 2021, lalu ONWA, OSWA, dan Bireuen-Sigli pada 2023.

Menurut dia, para KKKS sudah menyetorkan dana signature bonus ke rekening penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM secara tepat waktu.

"Hanya saja, pada saat dana diterima di rekening PNBP Direktorat Jenderal Minyak dan Gas itu belum ada peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50 persen bagian Pemerintah Aceh," ujarnya.

Akbar melanjutkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 70 disebutkan bahwa dana signature bonus dibagi kepada Pemerintah Aceh sebesar 50 persen dan pemerintah pusat 50 persen. Tetapi, memang regulasi soal penyetorannya belum ada.

Sejak 2021, lanjut dia, BPMA sudah mengusulkan pembahasan pembuatan peraturan pemerintah terkait mekanisme penyaluran bagian Pemerintah Aceh.

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2023 mengenai mekanisme penyaluran dana signature bonus tersebut dapat dibagikan ke Pemerintah Aceh.

"BPMA terus mengawal penyaluran dana tersebut sampai diterimanya ke rekening Pemerintah Aceh, termasuk membantu dalam menyiapkan rekening penerimaan valas Pemerintah Aceh," katanya.

Selain itu, Akbar juga menyebutkan bahwa terhadap dana yang sudah disetorkan sebelum diterbitkan Permen ESDM tersebut, masih perlu dilakukan pembahasan secara khusus.

"Dana (bonus tanda tangan) yang sudah disetor sejumlah 1,6 juta dolar AS, yang mana sebesar 800 ribu dolarnya merupakan hak Pemerintah Aceh," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM Aceh sudah pernah bersurat kepada Kementerian Keuangan pada 9 Agustus 2023 untuk beraudiensi terkait dana bagi hasil yang belum disetorkan itu. Tetapi, belum mendapatkan tanggapan.

Akbar menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Ditjen Anggaran Kemenkeu agar pembayaran bagi hasil bonus tanda tangan ke Pemerintah Aceh dapat segera terealisasi.

"Kita berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Ditjen Anggaran agar proses penyaluran dana tersebut segera direalisasikan," sebut Muhammad Akbarul Syah Alam.

Baca juga: Pemprov Aceh tandatangani kontrak kerja sama migas Blok Bireuen-Sigli

Baca juga: Mubadala Energy eksplorasi migas kedua di South Andaman Aceh

Baca juga: Menteri ESDM setuju alihkan pengelolaan WK Pertamina EP untuk Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |