BPKN tekankan penguatan perlindungan untuk konsumen BEV

3 months ago 30

Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengatakan perlu ada penguatan perlindungan untuk konsumen mobil berbasis baterai listrik (battery electric vehicle/BEV).

Hal itu, menurut Ketua BPKN RI Mufti Mubarak, di Jakarta, Sabtu, dikarenakan adanya sejumlah permasalahan serius yang berkaitan dengan penggunaan mobil listrik di Indonesia.

Laporan yang diterima mencakup kasus kendaraan listrik yang mendadak mogok, usia baterai yang tidak sesuai klaim produsen, potensi dampak kesehatan akibat paparan radiasi elektromagnetik (EMF), persoalan harga jual kembali, layanan purna-jual, serta kepastian garansi.

Meskipun kendaraan listrik merupakan bagian dari agenda transisi energi nasional, perlindungan terhadap konsumen tidak boleh diabaikan, kata Mufti, menegaskan.

“Saat ini, mobil listrik belum sepenuhnya menjadi solusi ideal di Indonesia. Selain karena tingginya konsumsi sumber daya alam seperti nikel, terdapat potensi bahaya dari radiasi baterai yang besar dan dekat dengan tubuh manusia. Ditambah lagi, belum ada infrastruktur nasional yang memadai untuk menangani limbah baterai secara aman,” ujar Mufti.

BPKN, menurut dia, menemukan beberapa temuan, seperti kendaraan mogok mendadak. Permasalahan umumnya terletak pada perangkat lunak dan sistem hybrid atau EV yang belum stabil.

Selanjutnya, terkait usia dan performa baterai. Meskipun produsen mengklaim masa pakai baterai delapan hingga 15 tahun, banyak konsumen mengalami penurunan performa signifikan dalam dua tahun pertama.

Temuan lainnya ada dampak kesehatan (Radiasi EMF). Mobil listrik menghasilkan medan elektromagnetik yang dapat mempengaruhi kesehatan, terutama bagi pengguna dengan alat medis seperti pacemaker, ujar dia.

Walaupun masih di bawah ambang batas internasional, studi lebih lanjut tetap diperlukan, kata Mufti.

Lebih lanjut, ia mengatakan konsumen mengeluhkan kesulitan dalam mengakses jaringan servis, ketersediaan suku cadang, dan proses klaim garansi yang tidak transparan. Padahal, garansi baterai umumnya disebut berlaku hingga delapan tahun.

Selain itu, nilai jual kembali mobil listrik menurun lebih cepat dibandingkan mobil konvensional, disebabkan kekhawatiran terhadap usia dan biaya penggantian baterai, serta adanya potensi pencabutan insentif yang dilakukan pemerintah.

Dengan adanya beberapa temuan tersebut, ia mengatakan BPKN merekomendasikan agar pemerintah memperketat regulasi terkait garansi dan layanan purna-jual kendaraan listrik, mewajibkan produsen untuk menyediakan jaringan servis resmi dan suku cadang penting, serta menerapkan standar keselamatan baterai nasional serta lakukan uji EMF secara berkala.

Untuk produsen BEV, lanjutnya, BPKN RI merekomendasikan untuk menyediakan informasi transparan terkait garansi baterai dan ketentuannya, menawarkan program tukar tambah atau refurbish baterai guna menjaga nilai jual kembali kendaraan, serta proaktif melakukan recall atau pembaruan perangkat lunak jika ditemukan cacat produk.

Selanjutnya rekomendasi untuk konsumen yakni, membaca dan memahami syarat dan ketentuan garansi baterai secara menyeluruh, ⁠menyimpan bukti perawatan dan riwayat pengisian baterai, serta segera melapor ke BPKN RI jika menghadapi kendala dalam proses klaim garansi atau menemukan masalah keselamatan kendaraan.

BPKN RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak konsumen dalam era transisi menuju energi ramah lingkungan.

“Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, sehat, dan sesuai dengan janji produsen. Jangan sampai konsumen menjadi korban akibat lemahnya sistem garansi dan layanan purna-jual kendaraan listrik,” kata Mufti.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |