BPKN catat tiga sektor utama yang dominasi aduan masyarakat 

1 month ago 29

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengatakan ada tiga sektor utama yang mendominasi aduan masyarakat dari persoalan yang dilakukan sehari-hari yakni dari jasa keuangan, perumahan, dan perdagangan melalui sistem elektronik dengan total sebanyak 64 persen.

Data tersebut diambil dari total 12.051 jumlah aduan masyarakat berdasarkan data sistem pengaduan konsumen BPKN selama periode 2017 hingga Juli 2026.

“Dan tentu dalam data tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat tidak lagi bersifat sektoral tetapi telah mencakup hampir seluruh bidang yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari,” kata Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKBP) APBN tahun anggaran 2025 di Jakarta, Kamis.

Mufti menambahkan selama tahun 2025, BPKN menilai kerugian konsumen dari beberapa sektor permasalahan yang diadukan mencapai Rp1 triliun. Sementara untuk tahun ini hingga Juli 2026, BPKN telah menilai dampak kerugian konsumen mencapai Rp19,81 miliar.

Beberapa isu utama yang menonjol dari aduan masyarakat diantaranya terkait perdagangan melalui sistem elektronik dan social commerce seperti hidden cost dan fake review, kerugian pada penggunaan paylater di jasa keuangan digital, penipuan investasi, dan kegiatan jual beli rumah yang tidak sesuai.

Mufti mengatakan diperlukan penguatan perlindungan konsumen dengan arah kebijakan yang komprehensif melalui penguatan regulasi, kelembagaan, edukasi, penyelesaian pengaduan, serta kolaborasi tingkat sektor.

“Arah penguatan perlindungan konsumen nasional menjadi fokus BPKN ke depan melalui rekomendasi kebijakan berbasis bukti, pembangun konsumen yang berdaya, memperkuat sistem penyelesaian pengaduan konsumen, memperkuat kolaborasi nasional, menguatkan kelembagaan pelindungan konsumen,” katanya

BPKN juga mendorong percepatan pengesahan rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru untuk memperkuat kepastian hukum, menjawab tantangan perkembangan zaman dan menjamin perlindungan konsumen yang lebih optimal.

Ia juga mengatakan penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran yang memadai dapat memperkuat penyelesaian pengaduan konsumen secara lebih efektif dan berkeadilan. Sinergi lintas kementerian dan pelaku usaha serta masyarakat dapat mewujudkan ekosistem perlindungan konsumen yang kuat dan terpadu.

Baca juga: BPKN usul ABT 2026 Rp2,42 miliar untuk perkuat perlindungan konsumen

Baca juga: BPKN-KPAI kecam praktik pemasaran produk AMDK yang menyesatkan

Baca juga: BPKN dukung larangan vape, soroti temuan BNN

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |