Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan kinerja atas pelayanan peradilan pada Mahkamah Agung (MA) dan Badan Peradilan untuk semester II-2025.
Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnayana mengatakan pemeriksaan ini bagian dari peran konstitusional BPK untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada hasil.
“(Pemeriksaan ini) fokus pada layanan peradilan di peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, khususnya terkait dengan penanganan perkara,” katanya dalam entry meeting dengan MA, dari keterangan resmi, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dirancang dengan pendekatan risk based audit dan solution-based thinking untuk memberikan pandangan komprehensif atas capaian kinerja pemerintah. Hal ini mengingat pemeriksaan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang tertuang dalam AstaCita Presiden.
"Dalam konteks peradilan, AstaCita menjadi landasan untuk penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan adaptif," ujar Anggota I BPK.
Pihaknya mengharapkan pemeriksaan dapat memberikan rekomendasi yang mendukung implementasi AstaCita dan visi misi BPK maupun MA. Mulai dari meningkatkan layanan hukum berkeadilan bagi masyarakat, meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan, dan memastikan keberhasilan transisi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke MA.
"Pemeriksaan ini juga dilakukan untuk mendukung Prioritas Nasional (PN) 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ungkap dia.
Pada tahap pemeriksaan pendahuluan, BPK memiliki tujuan untuk mengumpulkan, mengidentifikasi, dan menganalisis data terkait layanan peradilan guna memahami proses bisnis, mengidentifikasi risiko dan kelemahan sistem pengendalian internal, serta menentukan area kunci yang akan menjadi fokus pemeriksaan lebih rinci.
“(Kami) berharap pemeriksaan ini akan mendorong MA untuk meningkatkan kinerjanya antara lain melalui penguatan peran Badan Pengawas (Bawas) MA, meningkatkan sinergi dan digitalisasi proses bisnis MA,” ucap Nyoman.
Baca juga: Badan Pemeriksa Keuangan luncurkan SHARE Journal
Baca juga: KPK-BPK koordinasi hitung kerugian negara di kasus kuota haji
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.