Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Transmigrasi (Kementrans) Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dalam memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan kementerian/lembaga,” kata Anggota III BPK Akhsanul Khaq kepada Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa pemeriksaan atas LK Kementrans bertujuan memberikan opini dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Lingkup pemeriksaan meliputi akun neraca per 31 Desember 2025, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Baca juga: BPK tekankan urgensi padankan data subsidi dan kompensasi dengan DTSEN
Adapun fokus pemeriksaan antara lain transaksi antar kementerian/lembaga dengan Bendahara Umum Negara, implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), pengelolaan kas, piutang, utang, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena itu, ujarnya, BPK mengharapkan dukungan penuh dari pimpinan dan jajaran Kementerian Transmigrasi, khususnya dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan, agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan tepat waktu.
"BPK juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi sebagai mitra strategis kementerian dalam meningkatkan tata kelola keuangan negara dan kualitas pelayanan publik," ungkap Akhsanul.
Baca juga: BPK: Sistem keagenan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai kriteria
Selain entry meeting, BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Perencanaan Program Transmigrasi dalam mendukung Ketahanan Pangan Tahun 2025 pada Kementerian Transmigrasi dan Instansi terkait lainnya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektivitas perencanaan program transmigrasi dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, dengan lingkup pemeriksaan meliputi aspek regulasi, aspek tata kelola kelembagaan dan aspek sistem informasi.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































