BPJPH usul sertifikasi halal warteg agar bisa bersaing dengan impor

2 hours ago 2
Jadi nantinya semua UMKM itu akan halal dan kita prioritaskan, misalnya saja warteg

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengusulkan warung Tegal atau warteg juga memiliki sertifikasi halal agar bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mampu bersaing dengan produk-produk makanan impor.

"Jadi nantinya semua UMKM itu akan halal dan kita prioritaskan, misalnya saja warteg. Warteg tadinya itu reguler, namun dengan peraturan Kepala Badan yang baru, saya meminta semua staf dibuat suatu peraturan warteg itu harus mendeklarasikan diri sendiri (halal)," katanya di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, BPJPH bekerja sama dengan Nestle Indonesia untuk memberdayakan 5.000 UMKM yang saat ini dikelola oleh Nestle guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sektor industri halal.

Baca juga: BPJPH: Sertifikat halal dongkrak kepercayaan konsumen dan omzet

"Jika waralaba-waralaba itu, salah satunya Nestle, semuanya sudah halal, tetapi kalau wartegnya tidak, anak kita akan memilih yang halal sehingga warteg akan ditinggalkan, oleh karena itu saya minta halal di warteg itu, bukan cuman warteg, juga warmindo, warung Padang, warung Betawi, warung Sunda, soto Madura, semuanya," paparnya.

Haikal mengemukakan saat ini pihaknya tengah melakukan advokasi ke Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk meninjau kembali aturan sertifikasi halal yang berlaku seumur hidup.

"Undang-Undang Cipta Kerja itu seumur hidup, tetapi kita sudah konsultasi ke Kemenkumham untuk melakukan peninjauan kembali seharusnya maksimal tiga tahun, jangan lebih dari itu, maka kita akan melakukan peninjauan kembali," tuturnya.

Baca juga: Sertifikasi halal jadi daya tarik wisatawan muslim

Ia menyebutkan di luar negeri pemberlakuan sertifikat halal memiliki tenggat waktu tertentu mulai dari satu hingga tiga tahun, sehingga Indonesia perlu mengatur hal tersebut agar transaksi halal dari produk-produk dalam negeri dapat tercatat dan diterima di luar negeri.

"Saya tetap mengkritik secara internal undang-undang seperti ini, harus jelas berlaku sampai kapan supaya barang kita diterima di luar negeri. Apa akibatnya coba kalau kita masih berlaku seperti ini? Ya sudah, pelaku usaha akhirnya enggak pakai halal deh sehingga enggak perlu sertifikat, produk kami tetap halal tetapi tidak tercatat dalam transaksi halal, akhirnya kita menjadi rendah, padahal halal kita berkualitas tinggi," ujar Haikal.

Baca juga: BPJPH tingkatkan layanan sertifikasi halal yang profesional

Sementara itu, President Director PT Nestle Indonesia Georgios Badaro mendukung penuh kolaborasi dengan BPJPH untuk memberdayakan 5.000 UMKM agar industri halal semakin bersaing dengan produk-produk di dunia internasional.

"Ini adalah bukti konkret bahwa swasta dan pemerintah bisa bekerja sama untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, utamanya bagi UMKM di Indonesia," katanya.

Baca juga: KAI Dorong UMKM Naik Kelas Menuju UMKM Kelas Dunia Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |