BPJPH soroti kesiapan sektor hulu hingga UMK jelang Wajib Halal 2026

2 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyoroti pentingnya kesiapan sektor hulu seperti rumah potong hewan/rumah potong unggas (RPH/RPU), kesiapan industri pengolahan, sertifikasi dan pengawasan, hingga kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menjelang Wajib Halal pada Oktober 2026.

"Pengawasan Jaminan Produk Halal kita siapkan untuk memastikan implementasi Wajib Halal berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha," kata Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH EA Chuzaemi Abidin, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia juga mengatakan pentingnya penyelarasan data antara masing-masing kementerian/lembaga terkait agar dapat terpetakan daerah mana yang membutuhkan percepatan, serta bentuk dukungan yang diperlukan untuk mempercepat pemenuhan sertifikasi halal.

Adapun BPJPH sebelumnya juga telah melakukan rapat koordinasi Wajib Halal bersama Kantor Staf Presiden (KSP) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Rapat koordinasi menjadi bagian dari konsolidasi pemerintah untuk memastikan seluruh unsur terkait bergerak dalam satu arah dalam mempersiapkan implementasi Wajib Halal.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 sebagai agenda prioritas pemerintah perlu dikawal bersama melalui sinergi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga.

"Sinergi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga menjadi kunci untuk memastikan kebijakan Wajib Halal berjalan efektif," katanya.

Koordinasi tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban berjalan efektif sekaligus memperkuat langkah mitigasi terhadap berbagai potensi hambatan, sehingga aktivitas dan pertumbuhan dunia usaha tetap dapat berlangsung secara optimal.

"Sinergi diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan, dan memastikan langkah mitigasi dilakukan secara tepat untuk mengantisipasi potensi hambatan, sehingga implementasi Wajib Halal memberikan implikasi positif dalam memberikan kepastian bagi dunia usaha, perlindungan bagi konsumen, sekaligus mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan," ujar Aqil.

Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengatakan bahwa penguatan sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

"Penguatan dilakukan melalui optimalisasi berbagai skema sertifikasi halal seperti fasilitasi pelaku usaha melalui kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang didukung penguatan ekosistem, pemanfaatan data, dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga: BPJPH ingatkan jaringan restoran konsisten jaga jaminan produk halal

Baca juga: BPJPH: Pemastian halal perkuat pembangunan kedaulatan pangan

Baca juga: UMK wajib sertifikat halal, simak syarat dan cara daftarnya

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |