BPH Migas: Kapal kecil dapat beli BBM subsidi dengan surat rekomendasi

9 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan angkutan kapal skala kecil baik untuk penumpang maupun barang dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi dengan menggunakan surat rekomendasi.

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi atau solar dan kompensasi atau Pertalite bertujuan mempermudah konsumen mendapatkan komoditas tersebut di seluruh wilayah Indonesia.

Konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi dengan surat rekomendasi tersebut adalah usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Sementara, konsumen pengguna transportasi untuk kapal kecil adalah transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum atau perseorangan, termasuk kapal kecil untuk penumpang dan barang.

"Kapal kecil untuk penumpang dan barang yang menggunakan motor tempel berhak mendapatkan surat rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi dan kompensasi. Ini tercantum dalam Butir 9 Lampiran Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)," papar Halim dalam Rapat Pembahasan Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBKP untuk Kabupaten Karimun, Kepri, di Tanjung Pinang, Kepri, Kamis (8/5/2025).

Halim menuturkan guna memastikan konsumen pengguna mendapatkan BBM subsidi, BPH Migas memberikan kemudahan implementasi di lapangan sesuai regulasi yang ada.

Misalnya, surat rekomendasi untuk kapal penumpang dan barang yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau dan lokasinya berdekatan.

"Alhamdulillah, semua pihak memahami persyaratan bahwa untuk memperoleh surat rekomendasi harus sesuai aturan yang berlaku, yaitu Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk JBT dan JBKP, serta aturan di atasnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," jelasnya.

Halim juga menambahkan pemahaman aturan yang diterbitkan pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan perdebatan di masyarakat.

"Pemahaman peraturan tidak boleh sepenggal-sepenggal, harus komprehensif. Misalnya, JBKP Pertalite yang sering dipergunakan oleh masyarakat di Kepulauan Riau untuk kapal-kapal penumpang kecil, tentunya harus diberikan surat rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," sebutnya.

Pada kesempatan itu, Halim juga meminta Pemkab Karimun segera menggunakan aplikasi XStar BPH Migas untuk menerbitkan surat rekomendasi.

"Penggunaan aplikasi XStar untuk memastikan agar BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan tepat volume. Kami menyampaikan manfaat penggunaan aplikasi dan implikasinya jika tidak menggunakan teknologi yang kita sudah bangun tersebut. Daerah-daerah yang telah menggunakan XStar telah merasakan manfaatnya," ungkapnya.

Kegiatan juga dilanjutkan dengan pelatihan penggunaan XStar yang diikuti perwakilan Pemkab Karimun.

"Pelatihan ini memberikan petunjuk tahapan penggunaan aplikasi Xstar dan bagaimana implementasi surat rekomendasi ini untuk kepentingan pengawasan dan pengaturan distribusi JBT dan JBKP. Insya Allah, dengan koordinasi yang baik, segala permasalahan yang ada di masing-masing daerah ini kita bisa putuskan bersama sesuai dengan koridor hukum yang ada," sebutnya.

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim (dua dari kiri) saat melakukan pemantauan implementasi aplikasi XStar di SPBU, Tanjung Pinang, Kepri, Kamis (8/5/2025). ANTARA/HO-BPH Migas

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Luki Zainan Perwira mengapresiasi BPH Migas yang terus menyosialisasikan penerbitan surat rekomendasi dengan menggunakan aplikasi XStar.

"Alhamdulillah, telah dilakukan sosialisasi dan diperoleh pencerahan mengenai surat rekomendasi, khususnya transportasi air di wilayah Kepulauan Riau. Kami telah mendapatkan gambaran dan penjelasan yang komprehensif dari BPH Migas tentang aturan surat rekomendasi yang harus dilakukan oleh pemerintah kota dan kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau," katanya.

Dengan adanya sosialisasi dan pelatihan diharapkan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri dapat menggunakan aplikasi XStar, sehingga penyaluran BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran.

"BPH Migas telah memberikan arahan dan insya Allah dalam waktu dekat seluruh kabupaten/kota telah menggunakan XStar dalam memberikan surat rekomendasi. Kita berharap BBM tepat sasaran kepada seluruh masyarakat," sebutnya.

Pemantauan surat rekomendasi

Selanjutnya, Halim juga melakukan pemantauan implementasi aplikasi XStar dengan mengunjungi beberapa SPBU di Tanjung Pinang.

"Kami ingin memastikan implementasi surat rekomendasi ini, apakah sudah diterapkan dengan baik atau masih perlu penyempurnaan," ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, juga dilakukan pengecekan keabsahan surat rekomendasi serta pencatatan BBM subsidi untuk memastikan masyarakat penerima mendapatkan manfaatnya.

Sales Area Manager Retail Kepulauan Riau PT Pertamina Patra Niaga Bagus Handoko mengucapkan terima kasih atas kehadiran BPH Migas dalam kegiatan pengawasan bersama terkait penyaluran BBM subsidi dan kompensasi di Tanjung Pinang.

"Kegiatan ini menjadikan sinergi yang kuat antara BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga. Kegiatan ini perlu lebih diintensifkan mengingat letak Kepri yang sangat beragam secara lokasi, dan diharapkan penyaluran BBM dapat lebih tepat sasaran, sesuai aturan sehingga dapat mengoptimalkan kuota BBM yang telah ditetapkan," jelasnya.

Baca juga: BPH Migas sebut penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dorong sektor produktif

Baca juga: Pertamina sebut salurkan BBM subsidi triwulan I-2025 tak lebihi kuota

Baca juga: Kepala BPH Migas sebut pentingnya TI untuk kendalikan BBM subsidi

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |