BPA Kejagung lelang rumah Doni Salmanan senilai Rp3,5 miliar

2 months ago 5

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang aset rumah terpidana kasus penipuan investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang, Doni Salmanan, seharga Rp3,5 miliar.

"Objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Kamis.

Harli mengemukakan luas tanah yang dilelang seluas 400 meter persegi dan luas bangunan seluas 600 meter persegi. Nilai limit yang ditentukan pada aset Doni Salmanan tersebut senilai Rp3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama.

Lelang tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan https://lelang.go.id.

Baca juga: Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara akibat sebar hoaks investasi

Adapun lelang tersebut merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong serta menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.

Sebagai informasi, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex.

Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan tersebut menjadi 8 tahun penjara.

Sejumlah aset milik Doni Salmanan, di antaranya kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, dan uang dengan total miliaran rupiah dirampas untuk negara.

Baca juga: Hukuman Doni Salmanan diperberat dari 4 tahun jadi 8 tahun penjara

Baca juga: PT Bandung putuskan harta Doni Salmanan dirampas untuk negara

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |