Jakarta (ANTARA) - Menjaga kebersihan mulut selama berpuasa menjadi hal yang penting, terutama karena saat tidak makan dan minum sepanjang hari, bau mulut cenderung lebih kuat. Salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan menyikat gigi.
Namun timbul pertanyaan terkait hal tersebut yaitu apakah menggosok gigi saat berpuasa bisa membatalkan puasa? Terdapat berbagai pandangan mengenai hal ini.
Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami hukum menyikat gigi saat puasa agar dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa rasa khawatir. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut.
Baca juga: Merokok atau vape ketika berpuasa, bagaimana hukumnya?
Hukum sikat gigi saat puasa menurut para Ulama
Selain menahan lapar dan haus, orang yang berpuasa juga dianjurkan untuk menghindari masuknya benda asing ke dalam tubuh melalui mulut atau bagian tubuh lainnya. Aktivitas seperti berkumur atau menyikat gigi sering kali menimbulkan kekhawatiran karena melibatkan memasukkan sesuatu ke dalam mulut.
Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa bersiwak (menyikat gigi) setelah waktu zuhur termasuk dalam perbuatan yang makruh saat berpuasa:
“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur.” (Nihayatuz Zein, hlm. 195)
Pendapat lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’. Ia menegaskan bahwa kehati-hatian sangat diperlukan saat menyikat gigi, karena jika ada material seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat yang tertelan, maka puasa menjadi batal, meskipun hal itu terjadi tanpa sengaja.
Baca juga: Dokter ungkap syarat agar pasien diabetes melitus anak bisa berpuasa
Waktu yang dianjurkan untuk sikat gigi saat puasa
Agar lebih aman, disarankan menyikat gigi dilakukan setelah sahur dan setelah berbuka puasa, sekitar 30 menit setelah makan. Hal ini dapat mencegah timbulnya plak dan menjaga kesehatan gigi serta mulut. Jika ingin melakukan sikat gigi di waktu setelahnya, lebih baik menggunakan siwak alami atau sikat gigi tanpa pasta gigi guna mengurangi risiko tertelannya zat asing.
Selain itu, saat berkumur dianjurkan untuk tidak melakukannya dengan berlebihan. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Asna al-Mathalib, berkumur secara berlebihan dapat berisiko membatalkan puasa jika airnya tertelan tanpa sengaja.
Meskipun dalam hadits disebutkan bahwa bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada wangi kasturi, bukan berarti kebersihan gigi boleh diabaikan. Menggosok gigi tetap diperlukan untuk menjaga kesehatan serta kenyamanan diri sendiri dan orang sekitar.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, kecuali jika ada air atau pasta gigi yang tertelan. Namun, hukumnya makruh jika dilakukan setelah zuhur, sebagaimana disebutkan oleh para ulama. Oleh karena itu, waktu terbaik untuk menggosok gigi adalah sebelum imsak atau setelah berbuka puasa.
Baca juga: Jaga keseimbangan nutrisi tubuh saat berpuasa lewat jus buah dan sayur
Baca juga: Merokok atau vape ketika berpuasa, bagaimana hukumnya?
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025