Jakarta (ANTARA) - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Ibadah ini menjadi momen penting yang sarat makna spiritual dan sosial, di mana hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba disembelih dan dagingnya dibagikan kepada yang membutuhkan.
Namun, di tengah semangat berkurban tersebut, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah sah berkurban dengan menyembelih ayam? Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama di tengah keterbatasan ekonomi atau kurangnya pemahaman tentang syarat sah kurban. Dengan demikian, simak ulasannya berikut ini.
Mayoritas Ulama: Kurban dengan Ayam Tidak Sah
Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang sah dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu unta, sapi, dan kambing (termasuk domba). Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 34:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."
Baca juga: Pedagang hewan kurban sebut daya beli masyarakat menurun
Dalam konteks ini, istilah "binatang ternak" merujuk pada unta, sapi, dan kambing. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menegaskan bahwa selain dari tiga jenis hewan tersebut, termasuk ayam, tidak sah dijadikan hewan kurban.
Pendapat minoritas Kurban dengan ayam diperbolehkan dalam kondisi tertentu
Meskipun mayoritas ulama tidak membolehkan kurban dengan ayam, terdapat pendapat dari sebagian ulama yang memperbolehkannya dalam kondisi tertentu. Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla menyatakan bahwa setiap hewan yang halal dikonsumsi, termasuk ayam dan angsa, boleh dijadikan hewan kurban.
Pendapat ini juga didukung oleh riwayat dari sahabat Ibnu Abbas, yang menyatakan bahwa cukup mengalirkan darah, meskipun dari ayam atau angsa, sebagai bentuk ibadah kurban. Namun, pendapat ini lebih ditujukan bagi mereka yang tidak mampu membeli hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing.
Secara umum, berkurban dengan ayam tidak memenuhi syarat sah menurut mayoritas ulama. Hal ini karena ayam tidak termasuk dalam kategori hewan ternak yang disebutkan dalam syariat, seperti unta, sapi, dan kambing, yang secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis sebagai hewan yang sah untuk kurban.
Namun, dalam kondisi tertentu dan bagi mereka yang tidak mampu, terdapat pendapat yang membolehkan kurban dengan ayam. Pendapat ini lebih dilihat sebagai bentuk sedekah atau simbol pendekatan diri kepada Allah SWT, meskipun tidak dapat menggantikan hukum kurban yang sebenarnya menurut syariat Islam.
Baca juga: 10 tradisi unik Idul Adha di berbagai negara
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025