Jakarta (ANTARA) - Dalam kehidupan sehari-hari, membawa ponsel ke toilet sudah menjadi hal lumrah bagi banyak orang. Kebiasaan ini dilakukan untuk berbagai alasan, mulai dari mengusir rasa bosan hingga sekadar membaca artikel.
Namun, bagaimana jika ponsel tersebut terinstal aplikasi Al-Quran atau berisi ayat-ayat suci? Apakah membawa ponsel dengan konten suci ke dalam toilet diperbolehkan dalam Islam?
Perdebatan ini kerap menjadi bahan diskusi di kalangan umat Muslim, mengingat Al-Quran merupakan kitab suci yang harus dijaga kesuciannya.
Agar tidak salah langkah, penting untuk memahami bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini serta adab yang sebaiknya diterapkan. Berikut adalah penjelasannya, melansir berbagai sumber.
Baca juga: Mengenal pembagian kelompok surat Al-Quran berdasarkan jumlah ayatnya
Bagaimana hukum membawa ponsel ke dalam toilet jika di dalamnya terdapat aplikasi Al-Quran?
Melansir Kemenag, para ulama berpendapat bahwa Al-Quran merupakan Kalam Allah SWT yang menjadi mukjizat bagi Nabi Muhammad SAW. Kitab suci ini ditulis dalam mushaf, diriwayatkan secara mutawatir, dan membaca isinya termasuk ibadah.
Sebagai bentuk penghormatan, terdapat beberapa adab dalam menyimpan dan memperlakukan Al-Quran. Di antaranya, seseorang disyaratkan dalam keadaan suci dari hadats saat hendak memegangnya. Selain itu, Al-Quran juga harus ditempatkan di tempat yang terhormat dan layak.
Atas dasar tersebut, para ulama melarang membawa Al-Quran ke dalam toilet karena dianggap tidak menghargai kesuciannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj.
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
“Imam Al-Adzra‘i berkata: pendapat yang tepat adalah haram membawa mushaf dan semisal-nya ke dalam toilet tanpa darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap mushaf.” (Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj [Beirut: Daul Ma‘rifah, 1997] Juz I, halaman 76)
Apakah aplikasi Al-Quran yang terpasang di HP dapat dikategorikan sebagai mushaf? Bagaimana hukumnya menurut ulama?
Imam Nawawi Al-Bantani menjelaskan tentang batasan mushaf dalam karyanya Nihayatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi’în. Beliau menyebutkan bahwa mushaf mencakup segala benda yang terdapat sebagian tulisan Al-Quran yang digunakan untuk pembelajaran, seperti kertas, kain, plastik, papan, tembok, dan lainnya. (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi’în, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2022] halaman 34).
Baca juga: 4 surat pendek Al-Quran yang sering dibaca saat shalat dan maknanya
Namun, seiring berkembangnya teknologi, kini Al-Quran dapat diakses melalui aplikasi digital yang diinstal pada perangkat seperti laptop dan ponsel. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah aplikasi Al-Quran memiliki hukum yang sama dengan mushaf, terutama terkait kebolehan membawanya ke dalam toilet?
Dalam hal ini, ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab halaman 53:
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ
Artinya: “Handphone atau smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Quran baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Quran yang tampak di HP atau Smartphone tidak seperti tulisan dalam mushaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP atau Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Quran.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menghormati Al-Quran tetap menjadi kewajiban, termasuk yang terdapat dalam aplikasi di ponsel. Hukum membawa ponsel yang terinstal aplikasi Al-Quran ke toilet diperbolehkan, asalkan aplikasi tersebut tidak dalam keadaan terbuka saat berada di dalamnya.
Baca juga: Tips bisa khatam Al-Quran dalam 30 hari di bulan Ramadhan
Baca juga: Sebanyak 500 peserta ikuti tadarus Al Quran Isyarat
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025