Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan 2 hektare lahan ganja dengan 5 ribu batang pohon ganja di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (10/9), sebagai komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN Komisaris Besar Polisi Riki Kurniawan menjelaskan kegiatan itu merupakan bagian dari strategi tersebut dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Khususnya di Aceh yang masih menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkotika jenis ganja," ujar Kombes Pol. Riki dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia membeberkan pada awalnya berdasarkan hasil penyelidikan oleh petugas yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2025 hingga 7 September 2025, BNN berhasil mengidentifikasi dua titik ladang ganja di Aceh Besar.
Lokasi pertama, disebutkan bahwa terletak pada koordinat 5°28’15.1″N 95°39’18.2″E dengan ketinggian 700 meter di atas permukaan laut (MDPL) di Desa Pulo, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dengan total lahan seluas 1,3 hektare.
Pada lokasi itu, kata Riki, terdapat kurang lebih 3.500 batang pohon setinggi 50 cm sampai dengan 150 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai kurang lebih 1,4 ton (1.400 kg).
Kemudian, lanjut dia, lokasi kedua berada pada koordinat 5°30’60.0”N 95°33’18.8″E ketinggian 250 MDPL di Desa Ie Seum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dengan total lahan seluas 0,7 hektare dan terdapat kurang lebih 1.500 batang pohon setinggi 50 cm sampai 150 cm, dengan perkiraan berat basah kurang lebih 900 kg.
Menindaklanjuti temuan ladang ganja tersebut, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Riki Kurniawan melakukan pemusnahan, dengan melibatkan sebanyak 117 personel dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan.
"Dalam operasi tersebut, dimusnahkan sekitar 5 ribu batang ganja dengan total berat kurang lebih 2,3 ton," ujarnya.
Baca juga: BNN mantapkan langkah berantas narkoba lewat pendekatan kemanusiaan
Riki menyebutkan pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemusnahan tanaman narkotika.
BNN menegaskan pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika.
Dengan semangat War on Drugs for Humanity, lanjut dia, BNN, di bawah kepemimpinan Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, terus mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Dikatakan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita, khususnya dalam hal penanggulangan narkoba.
"BNN meyakini partisipasi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ungkap Riki.
Dengan melakukan edukasi tentang bahaya narkoba, bersikap waspada, serta berani melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba, dirinya menuturkan seluruh pihak bersama-sama turut menyelamatkan masa depan bangsa.
Dengan demikian hanya dengan generasi muda yang sehat, cerdas, dan produktif, dia meyakini Indonesia dapat mewujudkan Generasi Emas 2045 yang mampu membawa bangsa menuju puncak kejayaan.
Baca juga: BNN nilai UU Narkotika tak lagi relevan dengan narkoba jenis baru
Baca juga: BNN: Teknologi robotika alternatif bantu operasi berantas narkotika
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.