Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menggagalkan upaya penyelundupan dua opsetan tanduk rusa dari Pelabuhan Ambon ke Jakarta.
“Opsetan tersebut ditemukan petugas X-Ray saat memeriksa barang bawaan penumpang KM Labobar,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Senin.
Setelah dilakukan penyadartahuan, penumpang yang membawa tanduk rusa tersebut akhirnya menyerahkannya secara sukarela.
“Barang bukti kemudian diamankan oleh petugas KSDA di Pos Pelabuhan Yos Sudarso, Resort Pulau Ambon, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan tiga opsetan rusa saat pengawasan arus balik
Ia mengatakan pengamanan ini sebagai bentuk pengawasan terhadap upaya penyelundupan bagian satwa liar yang dilindungi.
Dia mengatakan pihaknya terus mengintensifkan koordinasi dengan otoritas pelabuhan guna mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari.
Saat ini, kata dia, tanduk rusa tersebut sudah dibawa ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) di Kebun Cengkih dan diserahkan kepada Koordinator Polhut BKSDA maluku untuk diamankan.
“Barangnya diamankan di gudang barang bukti di pusat konservasi satwa untuk nantinya kita musnahkan dan sebagian kita sisihkan untuk bahan edukasi,” ucapnya.
Baca juga: BKSDA amankan cenderamata berupa opsetan tanduk rusa di Ambon Maluku
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membawa, mengangkut dan menjual bagian-bagian dari satwa liar khususnya jenis rusa timor, baik tanduk, daging maupun kulit karena satwa liar jenis ini statusnya dilindungi oleh undan-undang.
“Ini juga merupakan salah satu satwa endemik dengan penyebarannya berada di wilayah Indonesia bagian timur,” ujarnya.
Dia menjelaskan tanduk rusa termasuk bagian tubuh satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Kepemilikan dan perdagangan bagian tubuh satwa tersebut tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa.barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
“Upaya penyelundupan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian satwa endemik di Maluku. Kami mengajak semua pihak untuk ikut berperan menjaga sumber daya alam kita,” katanya.
Baca juga: BKSDA Maluku terima penyerahan satwa ular dilindungi dari warga
Baca juga: BKSDA Maluku amankan burung kakaktua maluku dari peredaran ilegal
Baca juga: BKSDA Maluku lepasliarkan 21 ekor burung kasturi ternate di Morotai
Pewarta: Winda Herman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.