Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menyelamatkan sebanyak 13 ekor burung nuri kepala hitam Papua (Lorius lory) dari upaya penyelundupan satwa liar di atas KM Dobonsolo.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu buah karton dan lima kotak plastik berlubang yang berisi 13 ekor nuri kepala hitam itu,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Jumat.
Ia mengungkapkan, satwa-satwa tersebut rencananya akan dibawa melintasi sejumlah kota, mulai dari Jayapura, Sorong, Ambon, Bau-Bau, Makassar, Surabaya, hingga Jakarta.
Berkat edukasi dan koordinasi intensif, pemilik satwa akhirnya menyerahkan burung-burung tersebut secara sukarela. Dari hasil pemeriksaan, tiga ekor burung ditemukan dalam kondisi mati, sementara sepuluh ekor lainnya masih hidup dalam keadaan sehat dan liar.
“Satwa yang berhasil diselamatkan saat ini telah berada di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk menjalani observasi lebih lanjut sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” ujarnya.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kelestarian satwa liar demi menjaga keseimbangan ekosistem di masa depan. Langkah kecil ini dinilai sangat berarti dalam menjaga kelestarian fauna langka dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan satwa liar.
Selain melakukan patroli, BKSDA Maluku juga secara aktif menggelar sosialisasi ke berbagai komunitas lokal untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait peran mereka dalam konservasi satwa. Edukasi ini dinilai efektif dalam mengurangi praktik pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal.
BKSDA Maluku mengapresiasi sikap kooperatif pemilik yang bersedia menyerahkan satwa secara sukarela. Ia menyebut kerja sama seperti ini penting untuk menciptakan sinergisitas antara masyarakat dan lembaga konservasi.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Baca juga: BKSDA Maluku amankan 116 satwa liar diduga akan diselundupkan ke Jawa
Baca juga: BKSDA Maluku terima translokasi satwa dilindungi dari Ternate
Baca juga: BKSDA Maluku lepas liar 19 satwa endemik di Sungai Nief & Waisapalewa
Pewarta: Winda Herman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.