BKSDA bantah pembalakan liar pohon pinus di Lembanna Malino-Sulsel

1 month ago 11

Makassar (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) membantah adanya dugaan pembalakan liar pohon pinus di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) di wilayah Lembanna Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Di kawasan itu tidak ada pembalakan liar. Mohon dipahami yang ditebang itu adalah pohon mati, atau pohon yang mau rebah karena ditakutkan akan mengganggu keselamatan pengunjung," kata Kepala Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi, Mustari Tepu, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Mustari bilang, adanya informasi pembalakan liar pohon pinus di lokasi tersebut adalah tidak benar, dan hanya miskomunikasi antara petugas di lapangan dengan masyarakat sekitar. Pihaknya sejauh ini telah mensosialisasikan terkait upaya perlindungan hutan di kawasan konservasi.

Baca juga: Menteri LH selidiki 41 ribu hektare lahan rusak di Katingan-Kalteng

Selain itu, pihaknya bersama Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMPK) terus melakukan patroli guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya pembalakan ataupun perusakan hutan dengan menebang pohon sembarangan tanpa izin.

"Kami juga bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk turut serta menjaga kawasan hutan konservasi ini. Tidak hanya menegur bila terjadi pelanggaran, kami juga proses hukum bila terbukti adanya penebangan. Patroli rutin kita laksanakan guna memastikan tidak ada pelanggaran," tuturnya.

Ia menegaskan, pelanggaran akan ditindak tegas bagi pelakunya sesuai dengan aturan Undang-undang nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya atau KSDAE.

"Saksi hukum bagi perseorangan itu penjara antara dua sampai sebelas tahun dengan denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Kalau korporasi atau perusahaan sanksinya bisa lebih berat lagi, pidana penjara antara empat tahun sampai 40 tahun, dan denda Rp200 juta hingga Rp50 miliar," katanya lagi.

Baca juga: Pemerintah diminta tegakkan hukum atasi masalah polusi udara

Dengan sanksi hukum yang diterapkan itu harapannya dapat memberi efek jera kepada para pelaku pembalakan liar itu termasuk pelanggaran hukum di wilayah konservasi. Pihaknya optimistis, Kawasan TWA di Lembanna Malino masih tetap terjaga kelestariannya bahkan kini menjadi salah satu destinasi wisata.

Sebelumnya, salah seorang pengunjung Rustam bersama rekan-rekannya menemukan sisa potongan pohon pinus yang sudah ditebang berserakan pada di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembanna Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Pohon ini sepertinya habis ditebang oleh oknum dan terlihat banyak bekas-bekas kulit pohon berserakan, ini kan hutan wisata alam yang dilindungi, kenapa pohonnya bisa ditebang pakai mesin pemotong," kata Rustam seorang aktivis lingkungan yang berkunjung di hutan pinus setempat, Gowa, Selasa.

Padahal, Kawasan hutan pinus di wilayah Malino merupakan bagian dari pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Oleh karena itu, pihaknya mendesak penindakan pembalakan hutan segera dilaksanakan Gakkum Ditjen KLHK Wilayah Sulawesi.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |