Denpasar (ANTARA) - Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah melakukan verifikasi faktual atas somasi seseorang kepada Ni Luh Djelantik dan justru meminta masyarakat Bali semestinya bangga memiliki senator perempuan tersebut.
“Ya memang Ibu Ni Luh ini memperjuangkan masyarakatnya, Ibu Ni Luh itu berjuang, masyarakat Bali mestinya bangga punya anggota DPD Bali seperti beliau ini,” kata Pimpinan BK DPD RI Ismeth Abdullah di Denpasar, Jumat.
Pada waktu yang sama, sebanyak 16 anggota BK DPD RI mendatangi Kantor DPD RI Bali untuk menggelar verifikasi faktual terhadap somasi yang dilayangkan seseorang bernama Togar Situmorang kepada Ni Lih Djelantik.
Ismeth mengatakan mereka hadir justru untuk melindungi anggotanya yang dilaporkan dengan mendengar penjelasan Ni Luh Djelantik untuk selanjutnya diproses di pusat.
Baca juga: Komite I DPD RI apresiasi kinerja BKN dalam seleksi CASN 2024
Meski keputusan badan kehormatan baru keluar paling lambat 13 Maret 2025 ini, pimpinan rombongan menyatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena urusan etik kali ini untuk melindungi Ni Luh.
Diketahui kasus Ni Luh Djelantik berawal dari dirinya yang mendukung agar pengemudi online di Bali wajib ber-KTP Bali sesuai ketentuan aplikator di wilayah lain.
Togar Situmorang yang berprofesi sebagai pengacara menilai jika pengemudi online di Bali diharuskan ber-KTP Bali adalah hal yang melanggar konstitusi, sehingga satu-satunya senator perempuan dari Bali ini tidak setuju apalagi akhirnya aplikator sepakat dengan Ni Luh.
Dalam tanggapannya, Ni Luh menyelipkan kata dalam bahasa Bali ‘lebian bunyi’ atau banyak bicara yang digunakan masyarakat sehari-hari, namun kata tersebut dipermasalahkan karena dinilai kasar hingga dilaporkan ke BK DPD RI.
Baca juga: APKASI kritik pembatasan kewenangan pemda saat RDPU bersama DPD RI
Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik mengatakan kronologis persoalan telah disampaikan ke rombongan badan kehormatan untuk diverifikasi.
Ia sendiri mengaku bingung sebab aduan pelapor telah keluar dari substansi awal yaitu urusan pengemudi online ber-KTP luar Bali yang sejatinya telah direspons positif aplikator dan tujuannya untuk membela masyarakat Bali.
“Memang ada penggunaan dua kata yaitu lebian munyi, penggunaan kata itu kemudian dipermasalahkan, kami berbicara di atas tanah kelahiran kami sendiri menggunakan bahasa sehari-hari kami pakai, kami tidak menggunakan bahasa yang menyerang personal seseorang,” ujar Ni Luh.
Merasa yang dilakukan sudah sesuai dengan tugas dewan, kini Ni Luh Djelantik menyerahkan segala keputusan ke BK DPD RI, dan setelah ini akan kembali fokus bekerja.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025