Bina Marga Jaktim larang pemasangan kabel udara

11 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur menegaskan larangan bagi perusahaan di bidang telekomunikasi memasang kabel udara karena mengganggu keindahan kota.

"Kita minta ke depan pemasangan kabel udara supaya tidak dilaksanakan lagi, adanya di dalam tanah semua," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Timur Benhard Hutajulu di Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa.

Benhard menyebutkan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk pemasangan kabel udara guna keamanan dan estetika kota Jakarta.

Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020 tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang merupakan program menempatkan jaringan utilitas seperti kabel fiber optik, PLN dan sejenisnya secara terpadu yang terletak di bawah permukaan tanah.

"Pelan-pelan kita lakukan perapihan, jadi Bina Marga tidak mengeluarkan izin lagi pemasangan kabel udara," ujar Benhard.

Baca juga: Truk trailer tabrak tiang di Cilandak Timur karena tersangkut kabel

Baca juga: Pohon tumbang timpa rumah dan kabel listrik di Jaktim

Selain itu, Benhard menjelaskan, tinggi kabel di udara seharusnya berkisar 5,1 meter. Sedangkan kabel di bawah tanah aturan kedalamannya sekitar 1,2-1,5 meter.

"Kita minta juga Apjatel supaya gak memasukkan kabel-kabel itu ada di unit (saluran air), itu mengganggu aliran air. Itu sudah sering kita ingatkan," katanya.

Sudin Bina Marga Jakarta Timur (Jaktim) telah menertibkan sekitar dua kilometer (km) kabel udara semrawut di sepanjang Jalan Lubang Buaya hingga Rawa Binong, Kecamatan Cipayung.

Panjang kabel yang ditertibkan 1.932 meter dengan jumlah tiang yang direlokasi sebanyak 240 tiang, 35 buah kotak kabel di bawah tanah, 25 operator dan 28 jalur kabel.

Penertiban kabel itu dipimpin langsung oleh Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Timur Benhard Hutajulu bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |