Besok batas waktu sekolah kirim data jumlah ijazah tertahan

23 hours ago 1
nantinya juga akan diketahui penyebab ijazah lulusan ditahan di luar alasan keuangan

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan besok atau Rabu (30/4) sebagai batas waktu sekolah swasta mengirimkan data jumlah ijazah lulusan mereka yang tertahan.

"Insyaallah Rabu kami memberikan time limit (batas waktu) kepada sekolah untuk menyampaikan datanya. Kamis sudah kami terima surat dari semua sekolah. Semua itu akan kita himpun," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Warga yang ingin putihkan ijazah bisa serahkan berkas ke Sudindik

Setelah data dari sekolah terkumpul, barulah Pemprov DKI Jakarta dapat mengumumkan jumlah ijazah lulusan se-DKI Jakarta yang masih tertahan dan akan masuk dalam program pemutihan ijazah.

Selain tentang jumlah, Sarjoko berharap nantinya juga akan diketahui penyebab ijazah lulusan ditahan di luar alasan keuangan.

"Nanti data itu akan kami pisahkan sesuai dengan permasalahan yang ada. Tidak semua (ijazah) yang ditahan itu karena permasalahan keuangan. Misalnya mereka memang ada kesengajaan dari keluarga sebenarnya mampu tapi memang sengaja tidak mau ambil," kata Sarjoko.

Baca juga: Pramono pakai dana zakat untuk tebus ijazah siswa yang ditahan sekolah

Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Baznas BAZIS DKI Jakarta telah memulai program pemutihan ijazah. Pada tahap pertama, sebanyak 117 lulusan sudah ditebus ijazahnya. Lalu, pada Mei mendatang, sebanyak 250 lulusan lainnya akan menjadi penerima manfaat program.

"Secara prinsip ini juga menjadi upaya kami untuk melakukan mencegah tidak ada lagi upaya-upaya penahanan ijazah yang dilakukan sekolah. Selama ini untuk anggaran baru dialokasikan di Baznas BAZIS DKI Jakarta, belum dari APBD," ujar Sarjoko.

Belasan ribu ijazah warga DKI Jakarta yang masih tertahan karena pemiliknya tidak sanggup untuk menebus.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |