Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan adalah fasilitas rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama, sehingga peserta dapat memperoleh perawatan tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Namun, di tengah manfaat tersebut, masih banyak peserta yang bertanya-tanya mengenai berapa lama sebenarnya pasien BPJS Kesehatan bisa menjalani rawat inap? Pertanyaan ini kerap muncul karena adanya kekhawatiran mengenai batas waktu perawatan. Dengan demikian, simak ulasannya berikut ini.
Adakah batas waktu rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan?
Terdapat informasi yang beredar di masyarakat bahwa rawat inap pasien BPJS Kesehatan dibatasi hanya selama tiga hari. Namun, informasi ini tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu rawat inap selama pasien masih memerlukan perawatan berdasarkan indikasi medis.
Menurut pernyataan resmi dari BPJS Kesehatan, tidak ada batasan maksimal durasi rawat inap bagi peserta. Artinya, peserta tidak perlu khawatir mengenai waktu perawatan yang dibutuhkan selama menjalani pengobatan di rumah sakit.
Lama perawatan sepenuhnya ditentukan oleh indikasi medis dan keputusan dokter yang merawat. Keputusan tersebut didasarkan pada kondisi kesehatan pasien dan perkembangan selama masa perawatan.
Selama pasien masih memerlukan rawat inap berdasarkan penilaian medis, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biayanya. Pembiayaan ini berlaku hingga pasien dinyatakan sembuh atau dalam kondisi stabil dan diperbolehkan pulang oleh dokter.
Prosedur mendapatkan layanan rawat inap
Untuk mendapatkan layanan rawat inap yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Bagi pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat, langkah pertama adalah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika FKTP tersebut memiliki fasilitas rawat inap, pasien dapat dirawat di sana. Namun, jika tidak, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan) yang sesuai. Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat rujukan dari FKTP
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
Setelah dirujuk, dokter di rumah sakit akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah pasien memerlukan rawat inap. Jika ya, pasien akan dirawat sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir mengenai durasi rawat inap di rumah sakit, karena tidak ada batasan waktu yang ditetapkan. Selama perawatan diperlukan berdasarkan indikasi medis dan direkomendasikan oleh dokter, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya rawat inap hingga pasien dinyatakan sembuh atau stabil.
Penting bagi peserta untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan tersedia untuk kelancaran proses perawatan. Hal ini akan membantu memastikan pelayanan yang optimal dan mempermudah pengurusan klaim BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan: KRIS masih dievaluasi sampai dengan akhir Juni
Baca juga: Kebijakan baru BPJS: Sistem kelas rawat inap (KRIS) berlaku 2025
Baca juga: Derita tukak lambung, Astrid dapat manfaat JKN untuk rawat inap di RS
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025