BEI ungkap POJK 8 2025 berpotensi kurangi daftar saham syariah

1 month ago 14

Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2025 berpotensi akan mengurangi daftar saham-saham syariah di pasar saham Indonesia.

Disebutkan, terbitnya aturan itu akan mempengaruhi jumlah saham yang masuk Daftar Efek Syariah (DES), dan mempengaruhi perusahaan yang masuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) seiring adanya penyesuaian kriteria dalam POJK Nomor 8 Tahun 2025.

“Saya bilang secara jangka pendek, mungkin akan ada sedikit goncangan di pasar saham kita. Tetapi, dalam jangka panjang, ini adalah meningkatkan kualitas saham kita,” ujar Wakil Direktur Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh dalam sesi Edukasi Wartawan terkait Update Perkembangan Pasar Modal Syariah di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, terdapat dua hal utama yang disesuaikan dalam POJK Nomor 8 Tahun 2025, pertama, kriteria batasan total utang berbasis bunga dibandingkan aset yang semula 45 persen akan disesuaikan menjadi 33 persen secara bertahap dalam 10 tahun ke depan.

Kedua, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak melebihi 5 persen, yang rencananya maksimal diimplementasikan tahun depan.

“Hipotesis saya, kalau cuma pendapatan, tidak (berdampak) signifikan. Kalau rasio utang itu baru akan signifikan. Makanya, POJK yang 33 persen bertahap sampai dengan 10 tahun kemudian. Tapi kalau yang 5 persen, tahun depan udah mulai.” ujar Irwan.

Irwan memastikan bahwa saat ini tim BEI sedang melakukan simulasi terkait dengan proyeksi berapa banyak daftar saham syariah yang akan berkurang seiring hadirnya POJK Nomor 8 Tahun 2025.

Untuk jumlah investor syariah, pihaknya belum dapat memperkirakan dampak hadirnya POJK Nomor 8 Tahun 2025 terhadap jumlah investor syariah di pasar saham Indonesia.

“Saat ini, kalau nilai rasio, dampak yang langsung terlihat adalah jumlah saham. Tapi, dalam jumlah investor ini menarik, terus terang aja, kami belum pernah melakukan perhitungan atau simulasi,” ujar Irwan.

POJK Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah Dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri memperketat kriteria dalam penyusunan Daftar Efek Syariah (DES) termasuk daftar efek syariah luar negeri.

Per Juni 2025, BEI mencatat jumlah saham syariah sebanyak 657 saham, atau 69 persen dari total sebanyak 956 saham yang ada di pasar saham Indonesia.

Untuk jumlah investor saham syariah, BEI mencatat jumlahnya sebanyak 185,766 investor per Juni 2025, dengan sebanyak 16.369 investor saham syariah tercatat aktif melakukan transaksi di pasar saham Indonesia.

Per Juni 2025, nilai transaksi investor syariah di pasar saham Indonesia mencapai Rp3,3 triliun per Juni 2025, atau lebih dari separuh dari nilai transaksi investor syariah yang sebesar Rp5,5 triliun sepanjang tahun 2024.

Adapun, kapitalisasi saham syariah tercatat sebesar Rp8.158 triliun per Juni 2025, atau 62 persen dari total kapitalisasi pasar saham Indonesia yang sebesar Rp13.172 triliun.

Baca juga: Nilai transaksi investor saham syariah Rp3,3 triliun per Juni 2025

Baca juga: OJK tegaskan saham syariah bukan judi

Baca juga: Legalitas wakaf saham di Indonesia, dasar hukum dan aturan syariah

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |