Bea Cukai Kudus bukukan penerimaan negara Rp42,85 triliun

22 hours ago 4

Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan negara selama 2025 sebesar Rp42,85 triliun atau 85,29 persen dari target tahunan sebesar Rp50,24 triliun.

"Meski dihadapkan pada berbagai tantangan ekonomi dan dinamika industri hasil tembakau, Bea Cukai Kudus tetap menjaga kinerja penerimaan negara sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Jateng, Kamis.

Sementara di bidang penindakan, kata dia, sepanjang 2025 berhasil melakukan 181 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Barang bukti yang diamankan, yakni rokok ilegal sebanyak 23,3 juta batang, 4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 9 gram narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Adapun nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp35,53 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp22,32 miliar.

Di bidang penegakan hukum, Bea Cukai Kudus juga melaksanakan delapan kali penyidikan sepanjang 2025, dengan tujuh kasus dinyatakan lengkap (P-21).

Selain itu, pendekatan ultimum remedium turut diterapkan sebanyak 16 kali, dengan total denda administrasi yang berhasil dipungut mencapai Rp4,39 miliar.

Lenni menegaskan sinergi menjadi kunci dalam menjaga wilayah pengawasan Bea Cukai Kudus dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Karena peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk selalu hadir di garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait BKC ilegal," ujarnya.

Ia mengungkapkan kinerja penindakan dan penerimaan selama 2025 merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta dukungan masyarakat.

"Bea dan Cukai Kudus akan terus berkomitmen menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal melalui pengawasan yang tegas namun tetap humanis," ujarnya.

Nantinya, kata dia, Bea dan Cukai Kudus akan terus memperkuat perannya sebagai pengumpul penerimaan negara dan pelindung masyarakat, guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung pembangunan nasional.

Dengan cakupan wilayah kerja meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, Bea Cukai Kudus saat ini melayani 206 pabrik rokok, 31 kawasan berikat, 1 gudang berikat, 4 perusahaan penerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), serta 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM.

Seluruh layanan yang diberikan oleh Bea Cukai Kudus bersifat gratis atau tidak dipungut biaya. Untuk memudahkan akses layanan, masyarakat maupun pelaku usaha tidak harus datang secara langsung ke Kantor Bea Cukai Kudus.

Baca juga: Bea Cukai Kudus musnahkan 15,91 ton rokok ilegal

Baca juga: Satgas Bea Cukai catat penindakan kepabeanan dan cukai Rp6,8 triliun

Baca juga: Bea Cukai Kudus catat penerimaan hingga April 2025 Rp13,4 triliun

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |