Bea Cukai Batam: 18 kontainer limbah B3 sudah proses reekspor

2 months ago 24

Batam (ANTARA) - Kepala Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau Zaky Firmansyah mengatakan sebanyak 18 kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa limbah elektronik (e-waste) telah selesai proses untuk diekspor kembali (reekspor) karena melanggar peraturan.

Sebanyak 18 kontainer limbah B3 itu berasal dari Amerika Serit, berhasil dicegah masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batu Ampar oleh Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK).

“Terhitung hingga hari ini, proses penyidikan dinyatakan telah selesai, dan telah diterbitkan nota dinas rekomendasi tindak lanjut penyelesaian penelitian SBP ke Unit Kepabeanan untuk pelaksanaan reekspor,” kata Zaky dikonfirmasi di Batam, Senin.

Dia menjelaskan pada 26 - 29 September 2025, Tim Intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam mengamankan dan penyegelan terhadap lima kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya.

Penyegelan ini, kata dia, atas pemberitahuan atensi dari Gakkum LHK. Kemudian, pada Selasa (20/9) dilakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer tersebut bersama Gakkum LHK.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 18 kontainer tersebut ditemukan berbagai jenis barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi,” katanya.

Zaky menyebut barang bekas itu di antaranya potongan kabel dan charger, suku cadang komputer, printed circuid board, blok sparepart berkarat, dan berminyak, komponen AC dalam keadaan kotor, basah dan berbau, serta campuran barang lainnya seperti ban sepeda, lampu gantung dan pipa.

Menurut dia, seluruh temuan tersebut dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SPB) dan laporan pelanggaran untuk ditindaklanjuti oleh Unit Pendidikan.

Dia menegaskan masuknya kontainer B3 itu telah melanggar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.

“Pemeriksaan lanjutan termasuk permintaan keterangan kepada perwakilan kedua perusahaan juga telah dilakukan,” kata Zaki.

Setelah proses penegahan ini, kata dia, Diputi Bidang Penegakan hukum Lingkungan Hidup, KLH melalui Surat Nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 secara resmi telah diterbitkan nota dinas rekomendasi tindak lanjut penyelesaian penelitian SBP ke unit kepabeanan untuk dilakukan pelatihan ekspor.

Zaky menambahkan, industri pengolahan limbah di Pulau Batam merupakan industri yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang lebih besar, dan pihaknya telah mengimbau delapan perusahaan pengolahan pengelolaan bahan baku berbasis e-waste di Batam untuk mengambil bahan baku dari dalam negeri, bahkan sebagian sudah menerapkan, termasuk PT Logan Internasional Jaya.

“Langkah ini penting agar industri tetap berjalan, namun juga bertanggungjawab terhadap lingkungan,” ujarnya.

Zaky menegaskan komitmen Bea Cukai Batam terus menjaga Indonesia dari ancaman limbah berbahaya yang merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Sinergi dengan Gakkum LHK dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat guna memastikan Batam tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia,” katanya.

Seluruh jumlah kontainer diduga berisi limbah B3 sebanyak 74 kontainer, di antaranya sudah memeriksa fisik sebanyak 61 kontainer, dan belum diperiksa fisik (sudah tersegel) sebanyak 13 kontainer.

Baca juga: KLH lakukan penindakan dugaan impor limbah B3 oleh PT Esun di Batam

Baca juga: KLHK tetapkan nakhoda MT Arman sebagai tersangka pembuangan limbah B3

Baca juga: DLH Batam gotong royong bersihkan sisa limbah B3 di Pantai Melayu

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |