Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) menandatangani nota kesepahaman dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan mengoptimalkan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL).
"Sebelumnya kita pernah bersilaturahim untuk membicarakan banyak hal, salah satunya perihal iwadh (ganti rugi/tebusan dalam gugatan cerai) dan membahas mengenai isbat nikah waktu itu. Saat ini kita akan melanjutkan silaturahim yang sudah terjalin dari tahun 2018," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Baznas RI gelar pemeriksaan kesehatan mata gratis di Yogyakarta
Noor mengatakan program yang akan dijalankan bersama ini sangat penting, karena program ini memiliki relevansi yang kuat terkait dengan kemaslahatan umat.
"Sangat penting jika dilihat, karena banyak anak lahir, tetapi masih kesulitan mendapatkan hak-haknya, termasuk bantuan sosial. Dengan ini Baznas RI berkomitmen akan membantu mengelola harta waris yang tidak memiliki ahli waris beserta penghimpunan dana iwadh untuk disalurkan kepada mustahik," ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Badilag MA Muchlis menyatakan kerja sama ini adalah langkah dalam membentuk pemberdayaan umat dan mengurangi kesenjangan di masyarakat.
"Kami telah menetapkan beberapa fokus program yang akan dijalankan, di antaranya adalah pengelolaan dana iwadh, pengelolaan harta waris yang tidak ada ada ahli waris, peningkatan literasi dan edukasi mengenai zakat, infak dan sedekah, bersama dengan dana keagamaan lainnya," ujarnya.
Baca juga: Baznas gelar Program Pesantren Jalan Cahaya untuk kaum marjinal
Baca juga: Baznas RI targetkan Rp545 miliar zakat terkumpul pada Ramadhan 1446 H
Muchlis menuturkan isbat nikah pada saat ini dinilai masih sangat relevan dengan masyarakat di Indonesia, baik di luar negeri maupun dalam negeri yang menikah siri, tetapi masih senjang mendapatkan bantuan sosial.
"Melalui kerja sama ini, saya berharap dapat mengurangi masalah tersebut dengan membantu mereka untuk mendapatkan legalitas pernikahan yang sah, sehingga anak yang lahir mendapatkan hak dan bantuan, juga dapat disalurkan dengan mudah," ucap Muchlis.
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025