Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melaksanakan pelimpahan tahap I berkas kasus dugaan fraud oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada jaksa penuntut umum.
"Pada Rabu sekira pukul 12.00 WIB, tim penyidik telah mengirimkan hasil penyidikan yang telah dikemas dalam berkas perkara kepada tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI (tahap I),” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan berkas perkara yang diserahkan atas nama tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu TA (Taufiq Aljufri), MY, dan ARL.
Usai pelimpahan ini, JPU akan meneliti berkas perkara terlebih dahulu dalam jangka waktu tujuh hari.
"Selanjutnya, penyidik akan menunggu hasil penelitian dari tim JPU pada Kejagung RI terhadap kelengkapan formil maupun materiil hasil penyidikan dalam berkas perkara dimaksud," katanya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah.
Serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif) pada periode 2018-2025.
Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp2,4 triliun. Adapun ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: BPKN sebut kasus DSI dapat dijerat Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen
Baca juga: Bareskrim Polri sita aset kantor PT Dana Syariah Indonesia
Baca juga: Bareskrim Polri tahan dua petinggi Dana Syariah Indonesia
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































