Jakarta (ANTARA) -
Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pengawasan perdagangan hewan, tumbuhan, dan ikan yang dilakukan secara siber sebagai upaya antisipasi ancaman bioterorisme dan gangguan keamanan pangan melalui penguatan teknis penegakan hukum badan tersebut.
“Perdagangan daring menjadi salah satu potensi ancaman bioterorisme, dan Barantin juga berperan dalam sistem pertahanan hayati atau biodefense,” kata Kepala Barantin Sahat Manaor dalam bimbingan teknis bertajuk "Penegakan Hukum Perkuat Pengawasan Perdagangan Online Melalui Teknologi Siber Dalam Antisipasi Cegah Ancaman Bioterorisme dan Keamanan Pangan" di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan data Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (BEST TRUST) hingga Agustus 2025, Barantin telah menangani lebih dari 3.700 kasus pelanggaran karantina, dengan rincian 1.449 penahanan, 1.588 penolakan, dan 691 pemusnahan.
Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan dalam pencegahan pelanggaran karantina, baik tumbuhan, ikan, maupun hewan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan kunci dalam sistem pertahanan adalah kompetensi petugas karantina dan keterlibatan aktif masyarakat dalam penyelenggaraan karantina.
Dia pun menilai penguatan petugas dan peningkatan peran masyarakat penting dalam perlindungan sumber daya alam hayati sehingga dapat berlangsung secara masif.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan penguatan tim penegakan hukum di regional Jawa untuk meningkatkan kompetensi tim penegakan hukum dengan memanfaatkan siber.
Barantin juga berkomitmen penuh memberikan perlindungan sumber daya alam hayati, termasuk dalam sektor pertanian dan perikanan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
“Sinergi dalam pengawasan perdagangan daring sangat penting untuk dilakukan,” tegas Sahat.
Baca juga: Barantin manfaatkan Quarantin AI perkuat layanan keamanan pangan
Baca juga: Barantin kawal reimpor udang demi jamin keamanan pangan-perdagangan
Baca juga: Barantin tangani 3.728 kasus hingga Agustus 2025
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































