Banyuwangi (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi Samsudin memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2, dan penghitungan PBB-P2 tetap akan memperhatikan klasterisasi nilai objek.
"Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD, tarif PBB-P2 penghitungannya tetap sama dengan sebelumnya," katanya dalam keterangannya di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin.
Sebelumnya, lanjut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single-tarif atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menjelaskan dalam peraturan daerah tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.
Samsudin menyebutkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP sampai dengan Rp1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp1 hingga Rp5 miliar sebesar 0,2 persen dan NJOP Rp5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
Baca juga: Bupati: Kenaikan PBB 250 persen di Pati tidak seluruh objek pajak
Atas perda tersebut, menurut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan agar pemerintah daerah setempat menggunakan single-tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil dari ambang tertinggi.
"Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional, ke seluruh pemerintah daerah yang masih menggunakan multitarif. Kemendagri memang memiliki kewenangan mengevaluasi semua perda yang dikeluarkan pemda sebagai proses penyelarasan perundangan di daerah dengan pusat," ujarnya.
Namun demikian, kata Samsudin, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah menginstruksikan untuk tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
"Ini tidak menyalahi aturan, Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati, dan klasterisasi akan tetap kami gunakan seperti sebelumnya," katanya.
Baca juga: Profil Bupati Pati Sudewo di balik kontroversi kenaikan pajak 250%
Selain tidak menaikkan tarif PBB, menurut Samsudin selama ini Pemkab Banyuwangi justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2.
Jika sesuai perhitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi sebesar Rp177 miliar, namun diberikan stimulus sebesar Rp104 miliar atau ada pengurangan sampai 60 persen sehingga potensi yang dihitung hanya Rp73 miliar.
"Itu pun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80 persen, sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp60 miliar di tahun 2024," ujarnya.
Samsudin menyampaikan, pemkab akan melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB dengan pendataan ulang karena lebih dari 11 tahun terakhir belum dilakukan.
"Misal di NJOP masih sawah, padahal kami cek sudah menjadi bangunan atau lainnya, ini yang akan kami benahi," katanya.
Baca juga: Panduan praktis bayar PBB online dari rumah
Baca juga: Pemkab Banyumas hapus denda PBB P2 tahun 1994-2024 dalam rangka HUT RI
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.