Bamsoet dukung usul amandemen kelima UUD 45 guna jawab tantangan zaman

2 months ago 25

Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendukung usulan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie soal amandemen kelima UUD NRI 1945, karena amandemen itu diperlukan guna menjawab tantangan zaman.

Dia menilai sudah lebih dari dua dekade reformasi bergulir, tetap Indonesia belum sepenuhnya menemukan sistem kenegaraan yang mampu menjawab dinamika zaman secara utuh dan berkesinambungan.

"Gagasan perubahan UUD NRI 1945 kelima bukan muncul dari ruang hampa. Usulan ini dilandasi evaluasi kritis terhadap praktik ketatanegaraan pasca reformasi yang belum optimal," kata Bamsoet di Jakarta, Senin.

Ketua MPR RI periode 2019-2024 itu mengatakan bahwa empat kali perubahan terhadap UUD 1945 yang dilakukan pada periode 1999–2002 memang telah membawa transformasi besar. Namun masih banyak persoalan struktural dalam tata kelola kekuasaan, hukum, hingga etika publik yang membutuhkan pembaruan serius.

"Kita tidak bisa terus-menerus menyalahkan pelaksanaan ketika desain institusionalnya memang belum cukup matang," katanya.

Dia pun sepakat bahwa perlunya penataan kembali lembaga perwakilan DPD yang dinilai lemah, untuk dihapus dan diubah menjadi fraksi utusan daerah dalam DPR agar suara daerah benar-benar ikut dalam setiap keputusan nasional.

Di saat yang sama, menurut dia, MPR perlu kembali diperkuat oleh fraksi utusan golongan sebagai representasi kelompok profesi, agama, adat, dan masyarakat sipil yang selama ini terpinggirkan dalam sistem politik berbasis partai.

Selain itu, MPR juga perlu kembali diperkuat sebagai lembaga strategis yang menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hal tersebut merupakan langkah penting dalam mengembalikan keutuhan sistem perwakilan rakyat dengan model yang lebih efektif dan representatif.

"Penguatan sistem kepemimpinan nasional juga perlu dilakukan. Dalam usulan Prof Jimly, presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara wakil presiden diajukan oleh presiden terpilih untuk mendapatkan persetujuan dari MPR. Model ini diyakini mampu menghindarkan bangsa dari jebakan koalisi transaksional yang selama ini sering kali menyandera kinerja pemerintahan sejak awal pembentukannya," katanya.

Selain itu, dia pun mengusulkan agar dibentuk Mahkamah Etika Nasional sebagai puncak peradilan etik untuk mengawasi hakim, pejabat negara, dan pejabat publik lainnya. Di tengah krisis etika yang terus membayangi birokrasi dan lembaga hukum, Mahkamah Etika menjadi terobosan penting dalam menegakkan moralitas penyelenggara negara.

"Kita percaya bahwa konstitusi adalah dokumen hidup yang harus mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan akarnya. Usulan amandemen kelima diajukan dengan semangat menjawab kebutuhan bangsa secara realistis, tanpa menyentuh isu-isu kontroversial seperti perpanjangan masa jabatan atau pelemahan demokrasi," kata dia.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |