Baleg DPR dengar masukan Kemenkomdigi dan Kemendag soal RUU Statistik

2 weeks ago 7

Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menggali masukan dari para pemangku kepentingan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik.

"Kehadiran kedua kementerian ini sangat penting karena perannya dalam penyediaan statistik nasional," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam RDPU di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Bob Hasan mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi di Indonesia, dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan penggunaan big data, kementerian Komunikasi dan Digital mempunyai wawasan dan pengalaman yang sangat berharga tentang penggunaan big data.

"Jadi Undang-Undang ini juga dalam kerangka kepentingan big data oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Penggunaan big data memberikan pandangan bagaimana big data dapat diintegrasikan sebagai sumber data baru dalam penyelenggaraan statistik," ujarnya.

Kemkomdigi juga punya peran penting dalam sistem informasi statistik serta dalam pemanfaatan teknologi dan mengidentifikasi teknologi baru yang dapat digunakan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pengelolaan pengumpulan dan diseminasi statistik.

Sedangkan Kemendag diundang dalam RDPU RUU Statistik karena perannya yang krusial dalam pengumpulan analisis data perdagangan yang merupakan bagian penting dari statistik sektoral.

"Kementerian Perdagangan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam data perdagangan, koordinasi data, kebijakan perdagangan, ini saya simpulkan terkait statistik ekonomi," kata Bob Hasan.

Dia berharap partisipasi aktif Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kementerian Perdagangan membuat penyusunan RUU Statistik menjadi lebih komprehensif, sesuai dengan kebutuhan hukum dan teknologi saat ini.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Irjen Pol Alexander Sabar mengungkapkan pihaknya membedakan data dalam dua kategori yakni data agregat dan data pribadi.


Data agregat dalam hal ini adalah data yang tidak bisa dilacak secara spesifik ke orang tertentu.

Alexander juga mengatakan harus ada perlakuan khusus terhadap data pribadi, antara lain pengamanan khusus dan dienkripsi.

"Lembaga yang mengumpulkan, menganalisis, dan memproses data tersebut harus memiliki sumber daya manusia yang disertifikasi sebagai Data Protection Officer atau DPO," kata Alexander.

Sedangkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan sejumlah masukan kepada Baleg DPR soal RUU Statistik.

"Pertama, terkait dengan penguatan tata kelola data dan peran statistik sektoral. Hal ini tentu memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan statistik sektoral secara mandiri namun terintegrasi dengan sistem nasional. Statistik perdagangan tidak dapat dipisahkan dari statistik sektor lainnya," ujar Shoffan.

Masukan kedua darinya adalah perlunya regulasi soal integrasi dan interoperabilitas data antar instansi, sedangkan masukan ketiga adalah soal pemanfaatan data alternatif dan big data.

Masukan keempat adalah soal keamanan dan etika statistik, kemudian soal keamanan dan data dan etika statistik, perlunya ruang formal untuk pelibatan masyarakat dan regulasi soal penyedia jasa statistik.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |