Sampit (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Tengah Satuan Pelayanan (Satpel) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan seekor elang bido melalui transportasi laut.
“Burung elang itu kami amankan dari sebuah kendaraan yang akan diberangkatkan menggunakan kapal, menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, lantaran tidak disertai dokumen karantina,” kata Kepala BKHIT Kalteng Satpel Sampit Agung Rahmadi di Sampit, Kamis.
Agung menceritakan kronologi penemuan elang bido yang akan diselundupkan atau dilalulintaskan secara ilegal tersebut. Selasa malam (18/11), petugas BKHIT melakukan pemeriksaan terhadap setiap barang dan angkutan yang akan bertolak menggunakan kapal laut di Pelabuhan Sampit.
Pemeriksaan ini bukan operasi khusus, melainkan kegiatan rutin BKHIT yang dilakukan terhadap setiap angkutan darat maupun udara yang akan berangkat maupun tiba di Kotim. Pemeriksaan dilakukan dari luar ke dalam secara detail.
Baca juga: PalmCo tegaskan industri sawit dikelola selaras dengan konservasi alam
“Saat kami melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan diberangkatkan menggunakan kapal laut tadi malam kami mendapati ada suatu barang yang kami curiga dan setelah kami periksa lagi ternyata di dalamnya adalah seekor burung elang,” lanjutnya.
Alasan utama pihaknya menahan unggas tersebut, karena tidak ada dokumen karantina yang menyertainya. Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BKHIT.
Sesuai Undang-undang Karantina Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, mengatur setiap melalulintaskan hewan dan tumbuhan harus dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Selain itu, seluruh spesies burung elang merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia, sehingga setelah menemukan burung elang bido tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Baca juga: Mengenal kucing merah Kalimantan: Spesies langka dan misterius Borneo
“Kami sudah koordinasikan hal ini dengan BKSDA serta telah kami lakukan serah terima hewan, jadi untuk selanjutnya burung elang bido itu akan ditindaklanjuti oleh BKSDA,” imbuhnya.
Berkaitan dengan pemilik maupun calon penerima burung elang bido tersebut, Agung mengaku pihaknya tidak dapat menelusuri secara detail, sebab keterangan dari sopir yang membawa burung tersebut ia hanya dititipi dan tidak tahu pasti siapa pemilik burung itu.
“Sopir mengaku hanya dititipi dan tidak mengenal pemilik dari burung ini. Penerimanya juga tidak diketahui, karena sopir dipesani bahwa burung itu akan diambil di pelabuhan. Jika nanti ada yang menanyakan atau mengaku sebagai pemilik maka bisa menghubungi ke BKSDA,” demikian Agung.
Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah membenarkan telah menerima serah terima satu ekor Elang Bido dari Balai Karantina. Setelah serah terima dilakukan, BKSDA langsung melakukan pemeriksaan singkat terhadap satwa tersebut.
Baca juga: Bali Zoo semarakkan libur Lebaran dengan 10 aktivitas ramah keluarga
“Kami menerima penyerahan seekor elang bido dari Balai Karantina. Setelah dilakukan pemeriksaan secara singkat, kami menemukan sayap bagian kiri diduga kuat cedera,” ujarnya.
Muriansyah menambahkan, burung elang bido itu diperkirakan masih berusia remaja. Kondisi hutan di Kotim dinilai memang sesuai dengan habitat burung bido, namun ini merupakan kali pertama BKSDA Resort Sampit menerima serah terima satwa jenis tersebut. Diduga jumlahnya terus menurun akibat berbagai ancaman, sehingga satwa tersebut semakin jarang ditemui.
Sebenarnya, satwa liar seperti ini perlu segera dilepasliarkan agar tidak stres karena terlalu lama dikurung, namun karena kondisi burung tersebut yang diduga cedera maka pelepasliaran ditunda.
“Kalau tidak cedera rencana kami mau langsung dilepasliarkan di wilayah Kotim, tapi sepertinya sayap kirinya cedera. Namun, untuk kepastian nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter hewan yang ada di SKW II Pangkalan Bun,” demikian Muriansyah.
Baca juga: Kasad lepas liarkan hewan langka di Pegunungan Sanggabuana Karawang
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Devita Maulina
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































