Bagaimana ketentuan fidyah puasa Ramadhan dalam Islam? Ini ulasannya

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu dan tidak memungkinkan baginya untuk mengganti puasa di lain waktu.

Sebagai bentuk kompensasi, fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang diberikan kepada fakir miskin.

Dalil tentang kewajiban fidyah

Ketentuan mengenai fidyah dijelaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 184:

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjelaskan bahwa ada golongan tertentu yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah sebagai penggantinya.

Baca juga: Hukum dan ketentuan bayar fidyah puasa Ramadhan bagi ibu hamil

Siapa yang wajib membayar fidyah?

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Berikut adalah golongan yang diwajibkan membayar fidyah:

  • Orang tua renta yang kondisi fisiknya sudah sangat lemah sehingga tidak memungkinkan berpuasa.
  • Seseorang yang menderita penyakit parah dengan kemungkinan kecil untuk sembuh dan dokter menyarankan untuk tidak berpuasa.
  • Wanita hamil atau menyusui. Jika berpuasa dapat membahayakan kesehatan ibu dan bayinya, maka ia boleh tidak berpuasa dengan membayar fidyah.

Bentuk dan jumlah fidyah

Para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai jumlah dan bentuk fidyah yang harus dibayarkan:

  • Pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i: Fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum (sekitar 675 gram atau 0,75 kg bahan makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan).
  • Pendapat Ulama Hanafiyah: Fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum (sekitar 1,5 kg bahan makanan pokok per hari).

Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan siap santap atau bahan makanan mentah seperti beras.

Baca juga: Lupa qadha puasa yang sudah lama? Begini cara membayar fidyah

Cara membayar fidyah

Fidyah dapat dibayarkan dengan beberapa cara, yaitu:

  • Memberikan makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
  • Berdasarkan pendapat Mazhab Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang dengan nominal setara harga bahan makanan pokok.

Menurut SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, besaran fidyah dalam bentuk uang untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari dan per orang.

Waktu pembayaran fidyah

Fidyah dapat dibayarkan kapan saja sebelum atau setelah bulan Ramadhan. Namun, lebih utama membayarnya selama bulan Ramadhan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh penerima.

Penyaluran fidyah

Fidyah harus diberikan kepada orang miskin dan fakir. Penyaluran fidyah dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya agar tepat sasaran.

Itulah ulasan mengenai Ketentuan fidyah yang telah diatur dalam Islam dengan beberapa pilihan bentuk dan jumlah yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu.

Baca juga: Dokter sarankan ibu hamil cek kondisi kandungan sebelum berpuasa

Baca juga: Dompet Dhuafa bagikan 170 porsi makanan di Jatim lewat program fidyah

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |