ASN naik transportasi umum setiap Rabu diharapkan jadi budaya

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar mengungkapkan bahwa 100 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya telah menaiki transportasi umum setiap Rabu sehingga kebiasaan itu bisa terus dipertahankan dan diharapkan menjadi budaya.

"Alhamdulillah di Jakarta Selatan setiap Rabu tercatat 100 persen naik transportasi umum. Saya minta dipertahankan. Jangan cepat puas dengan hasil tersebut," kata Anwar di Halte Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.

Anwar menaiki transportasi umum Transjakarta dari rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan tiga kali transit. Di rute terakhir, ia menaiki bus Transjakarta 6N Ragunan-Blok M.

Kemudian, dia mengaku senang berangkat kerja ke kantornya di kawasan Jalan Prapanca Raya, Petogogan, Kebayoran Baru, menggunakan moda transportasi umum.

Menurut dia, menaiki transportasi umum bersama pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) terasa sangat menyenangkan karena bisa bersilaturahmi dan berbincang-bincang saat perjalanan.

"Senang rasanya. Selain kita bersilaturahmi bersama pegawai, dengan naik transum ini kita juga bermasyarakat bersama," ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Tujuan dari kebijakan tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung pengurangan polusi udara dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.

Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |