Aprindo batasi pembelian beras SPHP maksimal dua kemasan per orang

1 month ago 13

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan pembelian beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) di toko ritel modern dibatasi pembelian maksimal dua kemasan 5 kg atau total 10 kg per orang.

"Saya batasin cuma dua pieces, untuk beras yang ditugasi oleh Bulog ya, SPHP," ujar Solihin ditemui di Jakarta, Kamis.

Solihin menyampaikan Aprindo telah mendapat penugasan untuk membantu mendistribusikan SPHP, khususnya dalam rangka menstabilkan harga beras di pasaran.

Penugasan ini tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan kepada Aprindo.

Dalam warkat bernomor 589/TS.02.02/B/07/2025 disampaikan agar peritel tetap menjalankan transaksi penjualan beras seperti biasa serta tetap menjual stok yang ada di gudang dan display penjualan.

Penyaluran beras SPHP dilakukan pada 17 Juli sampai dengan 31 Desember 2025. Perum Bulog akan menyalurkan beras SPHP ke toko-toko ritel modern seluruh Indonesia.

Saat ini, stok beras SPHP sedang dalam pengiriman.

Namun, ia menegaskan bahwa beras-beras tersebut baru dikirim ke gudang-gudang distribusi ritel, sehingga tidak akan langsung tersedia di toko.

"Kita sudah mulai ada pengiriman, sudah mulai ya. Tapi jangan salah, kalau saya sebut mulai pengiriman bukan berarti ada di toko. Karena pengiriman itu dikirim ke gudang. Nah, dari gudang baru dikirim ke toko-toko. Jadi, perlu waktu," jelasnya.

Baca juga: Bulog siap pasok beras SPHP ke toko ritel

Baca juga: Pedagang sebut harga beras stabil setelah penyesuaian HPP gabah

Baca juga: Aprindo sebut ada permintaan penurunan HET beras di ritel modern

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |