Jakarta (ANTARA) - Apple mengumumkan bahwa mereka bakal mengenalkan fitur pemeriksaan oksigen di dalam darah yang telah didesain ulang untuk beberapa jam tangan pintar mereka mulai dari Apple Watch seri 8, seri 10, dan di Apple Watch Ultra.
Pengumuman ini mengukuhkan langkah Apple menghadirkan kembali fitur tersebut setelah sebelumnya terhalang oleh larangan impor dari Komisi Perdagangan Internasional (ITC) AS.
Dilaporkan TechCrunch, Kamis (14/8), fitur pemantauan oksigen dalam darah ini nantinya akan diukur dan dihitung pada iPhone yang terhubung dengan pengguna. Hasil pengukuran ini akan dapat dilihat di bagian "Pernapasan" dalam aplikasi "Health" atau Kesehatan.
Baca juga: Rilis September, Apple Watch Ultra 3 bakal miliki layar lebih besar
Itu artinya pengguna tidak dapat melihat data di Apple Watch secara langsung karena pengguna harus melakukannya lewat iPhone.
Pembaruan tersebut dimungkinkan atas keputusan Bea Cukai AS yang terkini, memungkinkan Apple untuk mengimpor jam tangan pintarnya yang sempat terhenti.
Perubahan ini tidak memengaruhi model yang dijual sebelumnya dengan fitur versi asli atau unit yang dibeli di luar AS.
Baca juga: Apple Watch di Taiwan sediakan fitur deteksi apnea tidur
Fitur yang didesain ulang ini hanya berlaku untuk Apple Watch yang dijual setelah larangan impor ITC berlaku pada awal 2024.
Pengguna dengan jam tangan pintar pada periode tersebut dapat mengakses fitur Oksigen Darah yang didesain ulang melalui pembaruan perangkat lunak iPhone dan Apple Watch yang mulai hadir pada Kamis (14/8).
Sebelumnya, pada 2023, Apple harus menghadapi gugatan hukum dengan perusahaan bernama Masimo atas dugaan pencurian teknologi.
Baca juga: Apple bakal bawa pembaruan besar pada dua model Apple Watch
Masimo dalam tuntutannya menyebut bahwa raksasa teknologi itu mencuri teknologi oksimetri nadinya setelah pembicaraan awal tentang potensi kolaborasi.
Setelah sengketa hukum berjalan, Masimo berhasil memenangkan gugatan terhadap Apple di ITC dan memblokir impor Apple Watch yang dilengkapi pemantauan oksigen darah.
ITC dalam kasus tersebut menemukan bahwa teknologi Apple melanggar paten Masimo. Apple kemudian harus menghapus fitur tersebut.
Baca juga: Snapchat telah tersedia bagi pengguna Apple Watch
Baca juga: Spesifikasi dan harga smartwatch Apple Watch Series 10
Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































