- Selasa, 8 April 2025 23:23 WIB
ANTARA - Pemerintah melakukan langkah antisipatif atas dampak yang mungkin diakibatkan oleh kebijakan tarif tinggi yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump. Salah satunya, di mana Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang menangani para buruh jika terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan itu.
(Aria Cindyara/Pradanna Putra Tampi/Sandy Arizona/I Gusti Agung Ayu N)
Komentar
Berita Terkait
Pemkab Kudus salurkan BLT untuk buruh rokok pekan depan
- 23 Maret 2025
Video Terkait
Upah Minimum Provinsi dan Sektoral 2025 di Sulsel resmi ditetapkan
- 11 Desember 2024
Presiden umumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen
- 29 November 2024
Kemnaker serap aspirasi buruh dan pengusaha terkait UMP 2025
- 25 November 2024
Revisi UU Cipta Kerja sebagai langkah keseimbangan ketenagakerjaan
- 17 November 2024
Cara Sultra tingkatkan kesejahteraan dan penuhi hak pekerja
- 13 November 2024
Bawaslu Ngawi waspadai potensi penggunaan surat suara milik PMI
- 16 Oktober 2024
Partai Buruh dukung pemerintahan Prabowo-Gibran, ajukan enam hal
- 18 September 2024
Dua petinggi Partai Buruh Kurdistan tewas dalam operasi keamanan Turki
- 18 September 2024
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.