Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja karena mengingat perkembangan yang terjadi di sektor keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.
"Undang-Undang Keselamatan Kerja ini dimulai dari tahun 70. Pada waktu itu zamannya Pak Soeharto. Sekarang sudah perlu adanya revisi undang-undang itu sendiri," kata Bambang menjawab ANTARA di Jakarta, Selasa.
Mengingat usianya yang lebih dari lima dekade, kata Bambang, sudah waktunya undang-undang tersebut direvisi.
Selaku legislator yang membidangi urusan perindustrian, Bambang akan mendorong wacana tersebut di parlemen.
"Saya tentu akan mendorong di badan legislasi untuk melakukan satu revisi atau melakukan satu evaluasi kembali undang-undang yang sudah demikian lama berlakunya, jadi pasti sudah ada perubahan-perubahan di dalam penggunaannya harusnya," katanya.
Bambang menyampaikan hal itu saat ditemui seusai acara Awareness Safety Leadership pada Industri Galangan Kapal. Acara tersebut berfokus pada penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di sektor maritim.
Baca juga: KSPI minta pemerintah revisi UU Keselamatan Kerja
Pada kesempatan sama, urgensi revisi Undang-Undang Keselamatan Kerja juga dikemukakan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Mahardi Tunggul Wicaksono.
Tunggul mengatakan SMK3 secara garis besar telah diatur dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja. "Namun demikian, undang-undang tersebut harus kita sama-sama perbarui dan juga peraturan-peraturan turunan, seperti PP (peraturan pemerintah) dan peraturan menteri terkaitnya," katanya.
Senada, Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Kementerian Ketenagakerjaan Sudi Astono mengatakan Undang-Undang Keselamatan Kerja perlu pembaruan.
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun ‘70 terlalu lama, (perlu) untuk diperbarui menjadi Undang-Undang K3 baru," katanya.
Dia menyebut revisi itu sedang dalam pembahasan. Revisi dimaksud untuk mengakomodasi penerapan sekaligus penguatan K3 di setiap sektor pekerjaan, baik di darat, laut, maupun udara.
"Walaupun di dalam undang-undang sudah disebutkan K3 diterapkan di setiap tempat kerja, di darat, di laut, di udara, di bawah air, dan seterusnya, faktanya di darat saja masih belum sepenuhnya. Ini PR (pekerjaan rumah) kita semua," ucap Sudi.
Baca juga: Menaker tegaskan inisiatif strategis tingkatkan sistem K3 nasional
Baca juga: Menaker: Integritas jadi fondasi utama dalam layanan K3
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































