Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP merapat ke rumah Megawati 

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mendatangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis.

Mereka di antaranya Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro, Sudin, Stevano Rizki Adranacus, I Wayan Sudirta, Saparudin, Nasyirul Falah, hingga Gilang Dhiela Faraez.

Kemudian hadir pula Dewi Juliani, Pulung Agustanto, dan Sekretaris Fraksi PDIP DPR Dolfie Othniel Frederic Palit. Juru bicara sekaligus tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy hingga Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus juga sudah tiba di kediaman Megawati.

Berdasarkan pantauan ANTARA di kediaman Megawati, mereka tiba di kediaman Presiden RI kelima tersebut sekira pukul 14.00 WIB. Mereka juga kompak mengenakan seragam merah khas partai berlambang banteng moncong putih itu.

Kendati demikian, tak ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada awak media. Dede hanya memberikan salam singkat sebelum memasuki kediaman Megawati.

Adapun kunjungan ini dilakukan sehari sebelum sidang perdana Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/3) besok. Sidang tersebut dijadwalkan beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Hasto.

Berdasarkan informasi yang diterima, kedatangan para anggota DPR ini merupakan bagian dari undangan resmi yang dikirimkan DPP PDIP melalui surat bernomor 7327/IN/DPP/III/2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.

PDIP diketahui menambah sederet pengacara untuk membela Hasto Kristiyanto melawan KPK di sidang kasus suap dan perintangan berkaitan dengan buron Harun Masiku. Ada sejumlah nama yang mengisi daftar panjang pengacara Hasto, salah satunya mantan jubir KPK Febri Diansyah.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2025. Ronny memperkenalkan timnya yang akan membela Hasto untuk melawan KPK.

"Saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum, yang akan mendampingi Pak Hasto Kristyanto pada persidangan yang akan dimulai pada hari Jumat, 14 Maret 2025," kata Ronny dalam jumpa pers di kantor PDIP, Jakarta, Rabu (12/3).

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto pada Jumat (14/3) besok.

Terdapat dua perkara yang menjeratnya, yakni dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

Dalam kasus suap PAW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Namun, hingga kini, Donny belum ditahan oleh KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Dalam kasus ini, Hasto bersama Donny, Harun Masiku, dan Saeful Bahri diduga berperan dalam pemberian uang Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

Selain perkara suap, Hasto juga didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan. Dia disebut-sebut mengumpulkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Bahkan, dalam operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun dan menyarankan agar merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.

Baca juga: Kuasa hukum Hasto beberkan empat dakwaan KPK yang krusial

Baca juga: Kuasa hukum sebut dakwaan KPK terhadap Hasto hanya salin tempel

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |