"Distributor nakal" MinyaKita disebut langgar ketentuan jenis minyak

3 hours ago 1
Dia ingin memproduksi banyak, makanya biar nggak ketahuan dia pakai yang non-DMO, pakai minyak komersial

Karawang, Jawa Barat (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan "distributor nakal" MinyaKita melanggar ketentuan jenis minyak yang dikemas dalam merek tersebut, sebab menggunakan minyak komersial, bukan minyak yang berasal dari domestic market obligation (DMO) perusahaan eksportir CPO.

“Perusahaannya nakal, ya. Dia ingin memproduksi banyak, makanya biar nggak ketahuan dia pakai yang non-DMO, pakai minyak komersial,” ucap Budi dalam ekspose temuan pabrik MinyaKita di Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Budi menegaskan bahwa merek MinyaKita hanya untuk minyak DMO, sebab MinyaKita merupakan produk hasil skema DMO yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Sebelum mendapatkan izin ekspor CPO, perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk menyalurkan minyak goreng rakyat guna memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.

Oleh karena itu, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) disebut melanggar ketentuan penggunaan merek MinyaKita, sebab minyak yang dipakai adalah minyak komersial, bukan DMO.

“Dia jualan pakai minyak komersial, itu dia lakukan. Itu pelanggaran karena menggunakan merek MinyaKita, sementara yang dijual bukan DMO. Merek MinyaKita kan hanya untuk minyak DMO,” kata Budi.

Saat ini, pemerintah sedang mendalami jenis minyak komersial yang digunakan, apakah minyak curah atau minyak yang lain.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang yang juga hadir dalam kesempatan tersebut turut menjelaskan penyebab dari penggunaan minyak komersial dalam kasus itu.

Moga menyampaikan bahwa jumlah minyak DMO lebih rendah dari kebutuhan masyarakat, sehingga untuk menutupi kekurangan tersebut, perusahaan memutuskan untuk menggunakan minyak non-DMO.

“Minyak DMO itu rata-ratanya antara 160 ribu–170 ribu ton, sementara kebutuhan minyak goreng itu sebanyak 257 ribu ton per bulannya,” kata Moga.

Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan terhadap pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau MinyaKita di Karawang, Jawa Barat.

Dari hasil ekspose tersebut ditemukan sebanyak 140 dus MinyaKita dan 32.284 botol yang belum diisi. Satu dus MinyaKita memuat 12 botol minyak.

Ketika diuji menggunakan metode volumetrik atau pengukuran volume dengan gelas ukur, volume minyak yang diperoleh hanya sekitar 800 ml, lebih rendah 200 ml dari ketentuan takaran MinyaKita, yakni 1.000 ml atau 1 liter. Padahal, botol minyak terisi penuh.

Dengan demikian, botol-botol kemasan MinyaKita di pabrik tersebut memiliki kapasitas yang tidak sesuai ketentuan takaran.

Baca juga: Mendag tegaskan Minyakita bukan minyak subsidi

Baca juga: Pengamat puji ketegasan pemerintah tindak dugaan kecurangan Minyakita

Baca juga: Mendag segel pabrik distributor Minyakita di Karawang

Baca juga: Kemendag temukan indikasi penggunaan minyak non-DMO untuk MinyaKita

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |