Anggota DPR: Vonis terdakwa Masir tunjukkan peradilan berkemanusiaan

23 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo atas Masir, terdakwa pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, sudah menunjukkan wajah peradilan yang berkemanusiaan.

Majelis hakim yang dipimpin Haries Suharman menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara terhadap Masir. Hukuman tersebut lebih ringan 10 hari dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang selama 6 bulan.

“Putusan ini menunjukkan wajah peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan,” katanya di Jakarta, Kamis.

Dalam perkara tersebut, Masir diketahui telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 17 hari sehingga hanya tersisa tiga hari masa hukuman setelah vonis dibacakan. Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam kepada terdakwa.

Bimantoro menilai dari putusan tersebut, majelis hakim telah menjalankan fungsinya secara proporsional.

Menurutnya, di satu sisi, hukum tetap ditegakkan untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi negara.

Namun, di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan kondisi subjektif Masir yang telah lanjut usia serta fakta bahwa sebagian besar masa hukuman telah dijalani.

Legislator dari komisi DPR RI yang membidangi soal hukum itu juga mengapresiasi Mahkamah Agung RI sebagai institusi tertinggi peradilan yang terus mendorong independensi dan integritas hakim dalam memutus perkara.

“Sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI, kami berharap lembaga peradilan terus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, terutama dalam perkara-perkara yang menyentuh masyarakat kecil,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bimantoro mendorong agar penegakan hukum di bidang konservasi alam ke depan juga dibarengi dengan pendekatan edukatif dan preventif kepada masyarakat sekitar kawasan hutan.

Dengan demikian, perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa Masir alias Pak Sey bin Su’unu pada Rabu (23/7/2025) di Blok Widuri kawasan Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Saat itu, petugas patroli menemukan terdakwa membawa lima ekor burung cendet (Lanius schach) hasil tangkapan menggunakan jerat getah dan umpan jangkrik.

Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti dan menyerahkannya kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Aktivitas perburuan tersebut dinilai merusak ekosistem dan mengancam upaya konservasi satwa liar di kawasan taman nasional.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |