Anggota DPR: Visa nonhaji tak soal administratif, tetapi muruah negara

1 week ago 16
Ini bukan semata prosedur, melainkan soal perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi jemaah dan juga reputasi negara.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan bahwa penggunaan visa nonhaji untuk ibadah haji merupakan bentuk pelanggaran keimigrasian yang tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi menyangkut pula muruah negara.

"Ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut muruah negara," kata Pangeran dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dikatakan bahwa keimigrasian merupakan pintu gerbang pencegahan kasus ini terjadi. Oleh sebab itu, seharusnya jangan diloloskan karena ini masalah muruah negara yang dibawa.

Pangeran menegaskan bahwa penggunaan visa nonhaji untuk ibadah haji merupakan pelanggaran prosedur keimigrasian yang harus ditindak tegas oleh pemerintah Indonesia maupun otoritas Arab Saudi.

Untuk itu, dia memandang perlu ada perbaikan sistem pengawasan terkait dengan jemaah haji nonprosedural.

Sejak dahulu, dia telah lama mendorong perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum pada praktik pemberangkatan jemaah haji nonprosedural, termasuk penindakan terhadap biro travel nakal yang memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi.

Pangeran juga menggarisbawahi pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda tawaran haji murah menggunakan visa kerja atau umrah sebab pemberangkatan haji ilegal berisiko terkena sanksi hukum di luar negeri dan merugikan jemaah itu sendiri.

"Perlunya sosialisasi kepada calon haji agar tidak tergiur keberangkatan haji yang murah tetapi bermasalah. Kasihan calon haji," kata wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, dan penanggulangan terorisme.

Ia mengimbau pihak imigrasi untuk lebih teliti dan tegas dalam memverifikasi dokumen keberangkatan ibadah haji, khususnya saat memasuki musim haji.

Baca juga: Menag sebut perlu kolaborasi multipihak cegah haji ilegal

Baca juga: Anggota DPR: Cabut izin travel terlibat haji ilegal

Dalam keterangannya, dia juga meminta imigrasi lebih memperketat pemeriksaan dan jangan ragu menolak keberangkatan calon haji yang tidak memiliki visa haji resmi.

"Ini bukan semata prosedur, melainkan soal perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi jemaah dan juga reputasi negara," tuturnya.

Menurut dia, pencegahan di titik awal seperti bandara atau saat verifikasi paspor sangatlah krusial.

"Deteksi dini oleh imigrasi itu sangat penting. Jangan sampai aparat lalai hanya karena percaya pada dokumen dari travel agent," katanya.

Wakil rakyat ini mendesak aparat penegak hukum menindak tegas terhadap biro-biro travel yang memberangkatkan calon haji secara ilegal, termasuk meminta agar korban jemaah haji ilegal untuk tidak takut melapor.

"Jemaah yang merasa dirugikan segera saja melapor kepada pihak berwenang, sedari awal saat daftar dan bayar tentu harapannya mendapatkan visa haji. Kalau visa keluar berbeda, tentu ada unsur penipuan dong? Jadi, segera saja melapor," ucapnya.

Pangeran menekankan semua pihak yang terlibat dalam perjalanan haji, terutama biro travel dan pemerintah daerah, harus memastikan sosialisasi edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait dengan prosedur resmi haji dengan saksama.

"Keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jemaah menjadi prioritas utama sehingga segala bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan jemaah harus dicegah sejak awal," kata dia.

Sebelumnya, Jumat (18/4), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menggagalkan pemberangkatan 10 calon haji nonprosedural (ilegal) yang hendak ke Tanah Suci melalui Terminal Internasional Soetta.

Pencegahan keberangkatan calon haji ini oleh tim gabungan antara polisi, imigrasi, dan Kementerian Agama.

"Mereka akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, tetapi menggunakan visa kerja," kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol. Ronald Sipayung di Tangerang.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |