Anggota DPR: Usulan pelarangan vape perlu dikaji cegah dampak ekonomi

3 weeks ago 13

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai usulan adanya pelarangan terhadap rokok elektrik atau vape terkait peredaran narkoba, perlu dikaji lebih matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek guna mencegah dampak ekonomi dan sosial yang bisa menghantam masyarakat luas.

Dia mengatakan kebijakan tanpa pertimbangan matang justru berisiko menimbulkan persoalan baru yang lebih kompleks di tengah masyarakat. Di sisi lain, dia menilai temuan laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan fakta serius yang harus dipertimbangkan, dengan solusi yang komprehensif berbasis data.

"Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya," kata Abdullah dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pendekatan dengan mengedepankan solusi komprehensif berbasis data akan mendorong tujuan dalam pemberantasan narkoba tetap tercapai tanpa mengabaikan dampak terhadap masyarakat luas.

"Jika memang terbukti ada penyalahgunaan sistemik untuk peredaran narkoba, dukungan pelarangan tentu ada. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang sangat matang, berbasis data, dan tidak dilakukan serta-merta," katanya.

Menurut dia, usulan itu juga harus diiringi dengan memastikan pemberantasan narkoba melalui media vape tetap berjalan efektif tanpa harus mengabaikan aspek ekonomi dan sosial.

Fakta di lapangan, menurut dia, produk vape yang beredar di pasaran tidak menyalahi peraturan. Di samping itu, dia menilai sampel vape yang disalahgunakan merupakan produk ilegal yang tidak berpita cukai.

"Peredaran narkoba melalui vape memang ancaman nyata yang meresahkan, terutama bagi generasi muda. Namun, pendekatannya harus berbasis data agar tujuan perlindungan masyarakat tercapai tanpa mencederai ekosistem ekonomi yang ada," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap vape dengan cairannya atau liquid untuk diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Dia mengatakan Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, menurut dia, telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).

Baca juga: Komisi IX nilai wacana larangan vape perlu dipertimbangkan serius

Baca juga: BNN usul vape dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |