Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Jaelani menegaskan pentingnya Undang-Undang Kehutanan yang berpihak kepada rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan, melalui penguatan tata kelola hutan berkeadilan, partisipatif, serta perlindungan masyarakat adat.
"Pembaruan UU ini adalah momentum untuk memperbaiki tata kelola hutan yang adil, berkelanjutan, transparan dan pro rakyat," kata Jaelani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia menyampaikan hal itu berkaitan dengan pandangan mini fraksi dari partainya dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Jaelani menilai penyusunan RUU Kehutanan mendesak, mengingat perubahan signifikan dalam aspek sosial, ekologis, yuridis, dan tata kelola kehutanan.
Ia menyebut isu sentral revisi undang-undang itu meliputi penguasaan hutan oleh negara, status dan fungsi hutan, inventarisasi, luas kawasan hutan, pemanfaatan, rehabilitasi dan reklamasi, sistem data, masyarakat hukum adat dan gugatan organisasi.
Sebagai Anggota Komisi IV DPR yang membidangi urusan di bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan serta kelautan dan perikanan, Jaelani menyebut pihaknya berpandangan hutan adalah sistem penyangga kehidupan dengan fungsi ekologis, sosial, budaya dan ekonomi seimbang, bukan sekadar objek eksploitasi.
Menurut dia, RUU harus mendorong pengelolaan restoratif, partisipatif dan berkeadilan.
Ia menegaskan penguasaan hutan oleh negara adalah amanat konstitusional untuk mengatur dan mendistribusikan manfaat hutan bagi rakyat, bukan meminggirkan masyarakat adat.
"Penguasaan negara harus memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sesuai Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Bang Jay itu juga menekankan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam UU, termasuk hak mengelola hutan berdasarkan hukum adat dan kearifan lokal.
"Kami mendorong rumusan operasional dan efisien terkait penetapan masyarakat hukum adat dan peran pemerintah daerah," paparnya.
Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara itu memandang fungsi hutan harus dijaga melalui prinsip kehati-hatian ekologis. Fungsi konservasi, lindung, dan produksi harus ditegaskan, dan penetapan kawasan harus berbasis kajian ilmiah dan risiko degradasi.
"Perubahan fungsi kawasan hutan tidak boleh longgar, karena dapat mempercepat deforestasi, memperlemah ketahanan, dan meningkatkan konflik," tegasnya.
Jaelani melanjutkan inventarisasi dan sistem data kehutanan sebagai fondasi tata kelola modern perlu diperkuat. Data akurat, terintegrasi, dan digital penting untuk pengukuhan kawasan, rencana kehutanan, sistem informasi, dan mitigasi perubahan iklim.
Untuk itu, pihaknya mendorong norma satu data kehutanan dan keterbukaan informasi agar tidak terjadi tumpang tindih izin dan konflik data.
Selain itu, pihaknya juga menekankan penyelesaian konflik tenurial, perlindungan masyarakat desa di dalam dan sekitar hutan, dan penguatan perhutanan sosial. Sehingga RUU tersebut harus memberikan penyelesaian konflik yang adil bagi masyarakat adat, lokal, dan petani hutan.
Ia juga menekankan pemanfaatan hutan harus membuka ruang ekonomi yang sah, tanpa mengorbankan kelestarian. Kepastian usaha dan data penting bagi pelaku usaha. Kepastian usaha harus seiring dengan kepastian hukum, rehabilitasi, dan tanggung jawab pemulihan lingkungan.
"Rehabilitasi dan reklamasi adalah kewajiban setiap pihak. RUU mengatur rehabilitasi lahan kritis, pendekatan partisipatif, dan sanksi," tuturnya.
Pihaknya mendukung penguatan norma itu secara jelas dan memastikan pemulihan lingkungan menjadi kewajiban substantif.
"Kami mendukung pengaturan gugatan organisasi kehutanan sebagai penguatan pengawasan publik dan akses keadilan," katanya.
Baca juga: Menhut Raja serahkan sembilan SK Perhutanan Sosial di Sulawesi Utara
Baca juga: APHI perkuat komitmen jaga kelestarian hutan
Baca juga: Cegah karhutla, Menhut minta korporasi tidak lakukan "land clearing"
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































