Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Antimonopoli di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong adanya regulasi antimonopoli untuk melindungi hajat masyarakat dari kartel pangan.
Darmadi dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, menyoroti bagaimana struktur pasar saat ini masih memungkinkan terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu.
"Contohnya saat ini saja masih ada itu kartel minyak goreng, kartel beras, kartel gula rafinasi, kartel bawang putih semua terjadi, jadi tidak bisa diselesaikan berarti kan judulnya (judul RUU) tidak cocok ini kalau tidak mampu, kalau KPPU tidak mampu judulnya kita ubah," katanya usai mengikuti pertemuan Komisi VI DPR RI dengan akademisi UGM, pelaku usaha dan para pemangku kepentingan terkait di Yogyakarta, Kamis (5/2).
Dia menyatakan praktik sindikasi harga itu sudah menjadi musuh publik sejak pasca reformasi.
"Praktik-praktik terhadap usaha-usaha yang menyangkut hajat hidup publik itu dikuasai hanya oleh segelintir orang dan hanya segelintir pengusaha. Oleh karenanya menjadi tidak sehat harga diatur, kadang sesuatu yang banyak bisa menghilang, kadang hari ini harga normal besok bisa naik karena diatur oleh satu kelompok," ujarnya saat menjelaskan alasan diterbitkannya UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena persoalan serupa sudah terjadi sejak dulu.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyatakan bahwa revisi UU itu harus bisa merapikan praktik-praktik tersebut demi melindungi konsumen.
"Kita sedang direvisi UU-nya, berharapnya adalah tidak ada monopoli yang kemudian merugikan masyarakat konsumen, merugikan negara termasuk juga tidak ada persaingan yang tidak sehat yang kemudian konsumen atau masyarakat itu merasa tak terlindungi," katanya.
Sesuai dengan Kerangka Acuan (TOR) Kunjungan Kerja ke Provinsi DIY, pertemuan itu juga menghadirkan Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan dan pimpinan KPPU Pusat untuk memberikan gambaran data sengketa persaingan usaha yang terjadi di lapangan.
Tujuannya adalah memastikan RUU tersebut mampu menutup celah bagi para pemain besar untuk mengatur harga kebutuhan pokok secara sepihak.
Baca juga: Komisi VI: RDMP Balikpapan harus jadi infrastruktur strategis negara
Baca juga: Sumbar usulkan tambahan sekitar 500 huntara kepada Danantara
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































